Jakarta, Kompas -
Menurut anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ridha Saleh, pengaduan soal konflik tanah di Komnas HAM tak pernah turun. Jumlahnya terus meningkat. Bahkan, lanjut Ridha, konflik agraria menjadi kasus yang selalu ada sejak Komnas HAM berdiri hingga saat ini.
”Solusinya, harus ada kebijakan untuk mengevaluasi dan mengaudit penggunaan dan penguasaan lahan. Kemudian dibuat kebijakan yang mampu mengimplementasikan pembaruan agraria dalam konteks negara agraris. Fokusnya tanah harus untuk kesejahteraan rakyat,” kata Ridha di Jakarta, Selasa (26/7).
Menurut Ridha, audit penggunaan dan penguasaan lahan menjadi penting melihat fakta ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia saat ini. Dia mengatakan, salah satu penyebab utama konflik tanah adalah semakin banyak rakyat miskin yang kehilangan tanah, sedangkan pengusaha atau pemodal besar bisa mendapatkan tanah luas luar biasa tanpa kesulitan.
”Pada akhirnya tak hanya berhadapan dengan masalah konflik tanah, Indonesia juga dihadapkan pada krisis pangan karena makin banyak petani gurem yang tak punya tanah. Makin banyak petani beralih jadi buruh tani atau malah beralih ke sektor industri karena sawah mereka sudah tak ada lagi,” katanya.
Berdasarkan laporan tahunan Komnas HAM tahun 2010, tercatat pengaduan kasus sengketa lahan mencapai 819 kasus. Sementara berdasarkan laporan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM selama periode September 2007 hingga September 2008, pengaduan pelanggaran hak atas tanah menempati peringkat kedua dengan jumlah 692 kasus. Peringkat pertama adalah hak memperoleh keadilan sebanyak 1.374 kasus.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Idham Arsyad mengatakan, jika pemerintah mau konsisten menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria, yang harus dilakukan adalah membatasi penguasaan tanah untuk usaha skala besar dan merombak kepemilikan dan penguasaan tanah yang timpang. ”Untuk kemudian hasil perombakan itu dibagikan kepada petani tak bertanah dan petani gurem. Maka, sasaran pertama perombakan tersebut adalah tanah-tanah yang sedang dikuasai secara monopoli oleh sektor swasta yang mengakibatkan ketidakadilan dan kemiskinan,” kata Idham.
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Imam Addaruqutni beberapa waktu lalu mengatakan, Muhammadiyah melihat persoalan konflik agraria yang tak tertangani serius oleh pemerintah mengarah pada terjadinya revolusi sosial. Hal ini, kata Imam, bisa dipicu oleh ketimpangan penguasaan tanah antara rakyat miskin yang jumlahnya semakin banyak dan mereka yang memiliki modal besar.