Konflik agraria

Segera Audit Penggunaan dan Penguasaan Lahan

Kompas.com - 27/07/2011, 02:58 WIB

Jakarta, Kompas - Jumlah kasus konflik agraria yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir membuat audit penggunaan dan penguasaan lahan mendesak segera dilakukan. Hasil audit bisa dipakai memetakan struktur agraria sehingga bisa menjadi salah satu patokan memecahkan masalah konflik tanah di Indonesia.

Menurut anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ridha Saleh, pengaduan soal konflik tanah di Komnas HAM tak pernah turun. Jumlahnya terus meningkat. Bahkan, lanjut Ridha, konflik agraria menjadi kasus yang selalu ada sejak Komnas HAM berdiri hingga saat ini.

”Solusinya, harus ada kebijakan untuk mengevaluasi dan mengaudit penggunaan dan penguasaan lahan. Kemudian dibuat kebijakan yang mampu mengimplementasikan pembaruan agraria dalam konteks negara agraris. Fokusnya tanah harus untuk kesejahteraan rakyat,” kata Ridha di Jakarta, Selasa (26/7).

Menurut Ridha, audit penggunaan dan penguasaan lahan menjadi penting melihat fakta ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia saat ini. Dia mengatakan, salah satu penyebab utama konflik tanah adalah semakin banyak rakyat miskin yang kehilangan tanah, sedangkan pengusaha atau pemodal besar bisa mendapatkan tanah luas luar biasa tanpa kesulitan.

”Pada akhirnya tak hanya berhadapan dengan masalah konflik tanah, Indonesia juga dihadapkan pada krisis pangan karena makin banyak petani gurem yang tak punya tanah. Makin banyak petani beralih jadi buruh tani atau malah beralih ke sektor industri karena sawah mereka sudah tak ada lagi,” katanya.

Berdasarkan laporan tahunan Komnas HAM tahun 2010, tercatat pengaduan kasus sengketa lahan mencapai 819 kasus. Sementara berdasarkan laporan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM selama periode September 2007 hingga September 2008, pengaduan pelanggaran hak atas tanah menempati peringkat kedua dengan jumlah 692 kasus. Peringkat pertama adalah hak memperoleh keadilan sebanyak 1.374 kasus.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Idham Arsyad mengatakan, jika pemerintah mau konsisten menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria, yang harus dilakukan adalah membatasi penguasaan tanah untuk usaha skala besar dan merombak kepemilikan dan penguasaan tanah yang timpang. ”Untuk kemudian hasil perombakan itu dibagikan kepada petani tak bertanah dan petani gurem. Maka, sasaran pertama perombakan tersebut adalah tanah-tanah yang sedang dikuasai secara monopoli oleh sektor swasta yang mengakibatkan ketidakadilan dan kemiskinan,” kata Idham.

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Imam Addaruqutni beberapa waktu lalu mengatakan, Muhammadiyah melihat persoalan konflik agraria yang tak tertangani serius oleh pemerintah mengarah pada terjadinya revolusi sosial. Hal ini, kata Imam, bisa dipicu oleh ketimpangan penguasaan tanah antara rakyat miskin yang jumlahnya semakin banyak dan mereka yang memiliki modal besar. (BIL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau