Selama ramadhan

Jam Kerja PNS DKI Jakarta Berkurang

Kompas.com - 27/07/2011, 04:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejalan dengan bulan Ramadhan, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diberi keringanan berupa pengurangan jam kerja. Meski begitu, para PNS tetap harus menjaga disiplin kerja. "Surat Keputusan Gubernur soal penerapan jam masuk kerja PNS sudah ada. Sekarang dalam proses verbal untuk ditandatangani Sekretaris Daerah. Mungkin akan diumumkan besok atau sebelum puasa dimulai," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Budhiastuti di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (26/7/2011).

Perubahan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan, yaitu untuk hari kerja Senin-Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Di hari Jumat, jam kerja dimulai 08.00 hingga 15.30. Bagi para pegawai yang hendak menjalankan ibadah shalat zuhur akan diberikan waktu secukupnya. Untuk ibadah shalat Jumat, para pegawai diberikan waktu mulai pukul 11.30 hingga 13.30.

Dengan adanya pengurangan jam kerja ini, Budhi menegaskan agar PNS tetap menjaga kinerjanya. Karena itu, PNS yang bolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab, atau kinerja tidak baik akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja daerah, penundaan kenaikan jabatan atau gaji, dan pemecatan. "Jadi saya berharap dengan adanya perubahan jam kerja ini, para pegawai di Pemprov DKI Jakarta tidak bermalas-malasan, tetapi tetap terus bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BKD DKI Jakarta Budi Utomo menjelaskan bahwa waktu istirahat bagi PNS ditiadakan selama Ramadhan. Biasanya, para PNS mendapat jatah waktu istirahat selama satu jam, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00.

Ia pun menegaskan tidak akan menoleransi para PNS yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Sanksi terhadap PNS yang tidak disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. "Jadi, PNS yang malas-malasan kerjanya selama bulan Ramadhan tetap akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. Ini karena kedua peraturan tersebut tetap jalan, baik saat bulan Ramadhan maupun bulan biasa," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau