RTRW 2030 Atur Pengembangan Kawasan

Kompas.com - 27/07/2011, 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa strategi dari pengembangan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 adalah penataan ruang dan pengembangan kawasan strategis provinsi.

Untuk Jakarta, kawasan strategis provinsi dibagi menjadi empat kategori, salah satunya kawasan strategis provinsi untuk kepentingan sosial-budaya yang mengambil lokasi kawasan Kota Tua, kawasan Menteng, dan kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM).

"Pengembangan kawasan strategis ditetapkan berdasarkan besar kontribusi yang diberikan dalam pembangunan kota untuk mewujudkan Kota Jakarta sebagai Kota Jasa Internasional," kata Kepala Bidang Perencanaan Tata Kota DKI Izhar Chaidir dalam seminar sehari "Jakarta Kota Multikultural yang Melayani Warga" di Gedung Widya Graha LIPI, Jakarta, Rabu (27/7/2011).

Terkait dengan pembangunan kawasan Kota Tua, kawasan tersebut diarahkan untuk menjadi kawasan tujuan wisata budaya yang mampu meningkatkan nilai pelestarian dan memberikan manfaat ekonomi yang tinggi.

"Nantinya di kawasan Kota Tua akan dibagi menjadi zona inti dan lima zona penunjangnya," ujar Izhar.

Zona inti adalah kawasan yang berada dalam kawasan Kota Tua-nya sendiri. Sementara lima zona penunjang, antara lain, zona pertama dengan konsep pengembangan revitalisasi wisata bahari meliputi kawasan Kampung Luar Batang, Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan Pasar Ikan.

Zona kedua dengan konsep pengembangan preservasi dan revitalisasi Kota Lama meliputi kawasan Roa Malaka, Kali Besar, Kampung Bandan, Fatahillah, Stasiun Kota, dan Pintu Kecil. Zona ketiga berkaitan dengan preservasi lingkungan budaya etnis, yaitu kawasan Pasar Pagi, Pintu Besar Selatan, dan Pinangsia.

Zona keempat merupakan pengembangan kampung budaya etnis dan religius, yakni kawasan Pekojan. Zona kelima menawarkan konsep pengembangan baru pusat bisnis Kota Tua meliputi kawasan Jembatan Lima, Glodok, dan Tambora.

"Untuk wilayah Menteng, akan dirancang dan dibangun sebagai daerah permukiman taman pertama di Indonesia dan meneruskan suasana Gambir Lama yang dipengaruhi pola kota asli Jawa," ungkap Izhar.

Untuk kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), konsepnya adalah membuka akses TIM menjadi lebih terbuka dengan pejalan kaki di sekitarnya serta menyediakan ruang-ruang ekspresi dan kreasi di sekitar TIM.

"Kami fokus juga untuk menciptakan ruang di akses pejalan kaki pada sisi timur Cikini Raya serta menciptakan karakter streetscape bernuansa seni budaya di sekitar TIM," kata Izhar.

Adapun kategori yang dikembangkan dalam Raperda RTRW 2030 selain kawasan strategis provinsi untuk kepentingan sosial-budaya adalah kawasan strategis provinsi untuk kepentingan ekonomi, kawasan strategis provinsi untuk kepentingan lingkungan, dan kawasan strategis pantai utara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau