NUNUKAN, KOMPAS.com - Sebanyak 300 ribu tenaga kerja Indonesia yang bekerja tanpa izin di Sabah, Malaysia akan dideportasi secara bertahap per awal Agustus menyusul program pengampunan dari Negara Bagian Sabah. Para TKI tersebut diperkirakan bakal mendatangi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, untuk pengurusan dokumen dan transit.
Berdasarkan surat Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu yang ditujukan kepada Bupati Nunukan pada 19 Juli lalu, terdapat 500 ribu pendatang as ing tanpa izin (PATI) yang berada di Sabah dan 60 persennya merupakan tenaga kerja asal Indonesia. Kebanyakan TKI bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit.
"Kemungkinan mereka (TKI) akan dipulangkan secara bertahap jadi tidak perlu khawatir akan membeludak ," ujar Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan Syafri, di Nunukan, Rabu (27/7). TKI yang dipul angkan itu umumnya berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Surat dari KJRI itu juga memuat bahwa Negara Bagian Sabah tidak melakukan pemutihan tetapi pengampunan. TKI yang tidak berizin diikutkan program pendaftaran, pemantauan, penguatkuasaan (penegakan hukum), dan pengusiran (deportasi).
Selanjutnya, para TKI yang telah didata itu wa jib kembali ke Indonesia dalam tempo dua bulan terhitung sejak 1 Agustus 2011. Untuk itu, diperkirakan para TKI tersebut akan singgah di Nunukan untuk tiga kepentingan berbeda yakni, mengurus paspor, mengurus kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN), dan kembali ke kampung halaman melalui Nunukan .
Kepala Satuan Petugas P enanggulangan TKI Bermasalah Nunukan yang juga Wakil Bupati Nunukan Asmah Gani menyatakan, terdapat delapan titik pendaftaran di Sabah untuk mendata TKI tanpa izin tersebut. "Jika mereka tidak mendaftar, maka akan ditangkap polisi saat ada razia," ucap Asmah.
Syafri mengakui , pihaknya telah menyediakan 60.000 KTKLN untuk mempercepat pengurusan dokumen. Untuk TKI yang ingin mengurus paspor dapat dilakukan di kantor Imigrasi Nunukan ataupun KJRI Kota Kinabalu dengan biaya 18 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 54.000.
Wakil Ketua DPRD Nunukan Ruman Tumbo menilai, Pemerintah Kabupaten Nunukan dapat kewalahan jika tidak mempersiapkan penampungan dan biaya pemulangan TKI ke daerah asal dari Nunukan. "Para TKI yang tidak punya uang bisa menumpuk di Nunukan dan menimbulkan masalah baru. Makanya Pemkab harus mengantisipasinya," tuturya.
Ruman menambahkan, TKI yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dari Pelabuhan Tawau, Malaysia, juga rawan terkena pungutan liar dari oknum maupun PJTKI. Untuk itu, dia meminta ada pengawasan dan perlindungan dari Satgas terhadap TKI yang mengurus dokumen di Nunukan.
Asmah mengatakan, para TKI yang berada di Nunukan dapat singgah di penampungan milik Perusahaan Jasa TKI dan rumah susun sewa (rusunawa) khusus TKI yang dapat menampung sekitar 3.000 orang. Di Nunukan, Terdapat sekitar 25 PJTKI yang diperkirakan dapat menampung 12.500 orang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang