Yoyok Senang Dituntut Satu Tahun Tiga Bulan

Kompas.com - 27/07/2011, 18:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Surendro Prasetyo, penggebuk drum PADI, dituntut hukuman satu tahun tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Yussie Cahaya. Yoyok--begitu dirinya dipanggil--mengaku merasa senang dengan tuntutan tersebut.

"Ya, saya merasa senang dengan tuntutan JPU, lebih ringan," kata Yoyok usai sidang di PN Jakpus, Rabu (27/7/2011).

Semula, mantan suami penyanyi pop Rossa itu didakwa dua pasal berlapis, Pasal 112 dan Pasal 127, menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun, berdasarkan pengamatan JPU dan penelusuran keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan tidak tepat dikenai Pasal 112.

"Saudara Surendro Prasetyo berdasarkan keterangan saksi-saksi, dimulai dari petugas kepolisian, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), pihak keamanan apartemen, dan kemarin dokter ahli, tidak tepat dikenai Pasal 112 tentang kepemilikan narkotika dan obat-obatan terlarang tanpa hak dan melawan hukum. Dia justru lebih tepat dikenakan Pasal 127 karena, ya, menurut keterangan dokter ahli dia memang pecandu, dalam hal ini penyalah guna," jelas Yussie.

Karena itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supraja dan seorang panitera, Taty Doresly Simamora, tersebut, Yoyok dituntut hukuman penjara satu tahun tiga bulan. "Kami hanya memberikan tuntutan. Nanti, kalau ada keputusan rehabilitasi, itu bukan wewenang saya, wewenang Majelis Hakim," lanjut Yussie.

Menurut Pasal 127 Undang-undang Narkotika, penyalah guna paling lama, berdasarkan jenis golongan narkotika, dihukum empat tahun penjara. Masih menurut pasal dan undang-undang yang sama, jika terdapat bukti penyalah guna narkotika merupakan korban, ia wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yoyok  kedapatan tertangkap memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram dan alat isap di Apartemen Sudirman Park, Jakarta, Minggu (27/2/2011), lima bulan yang lalu. Sidang selanjutnya akan digelar Senin (1/8/2011).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau