Bersihkan KPK dari Tudingan

Kompas.com - 28/07/2011, 02:43 WIB

Jakarta, Kompas - Pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bahwa dia pernah bertemu pimpinan KPK perlu ditanggapi. KPK harus membereskan tudingan itu dengan menunjukkan integritas dan akuntabilitasnya.

”KPK harus menunjukkan tanggung jawabnya. Targetkan waktu penuntasan, misalnya satu bulan. Jatuhkan sanksi terhadap mereka yang terbukti bersalah. Setelah itu, kembali fokus kepada tugas dan fungsinya, dengan menangani kasus-kasus besar yang menarik perhatian masyarakat, seperti kasus Bank Century dan pembangunan wisma atlet, hingga tuntas,” ujar Eva Sundari, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (27/7), di Jakarta.

Menurut Eva, pernyataan Nazaruddin, jika benar, menunjukkan telah terjadi pelemahan lembaga itu yang dilakukan oleh mereka yang ada di dalamnya.

Secara lebih tegas, Nudirman Munir, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, minta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dinonaktifkan selama berlangsungnya pemeriksaan internal. Jika kelak tak terbukti melanggar kode etik, Chandra direhabilitasi dan kembali diaktifkan.

Kemarin, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat mengatakan, pimpinan KPK, termasuk pejabat dan penyidik di KPK, jangan sampai membuka peluang terhadap berbagai tudingan.

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta menyatakan, KPK seharusnya mencari anggota Komite Etik dari luar KPK lebih banyak dan kredibilitasnya teruji. Orang dari luar KPK bisa lebih dari dua orang sehingga menjadi lebih independen dan terbuka, tidak seperti sekarang ini, anggota dari luar KPK hanya dua orang.

Sementara itu, Hayie Muhammad, Direktur Program Indonesia Procurement Watch, mengatakan, KPK tanpa menunggu hasil Komite Etik seharusnya segera menonaktifkan pejabat yang disebut Nazaruddin agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap kredibilitas KPK.

Ketua Setara Insitute Hendardi mengatakan, jika serius akan memeriksa para pimpinan KPK yang disebut-sebut Nazaruddin, seyogianya hal tersebut dilakukan oleh tim eksternal dan bukan tim internal KPK.

Mengenai tuduhan Nazaruddin, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kemarin mengatakan, investigasi internal KPK berguna untuk membuktikan tuduhan itu tidak benar.

Sementara itu, kemarin terjadi kericuhan ketika berlangsung unjuk rasa oleh seratusan orang yang mengatasnamakan Pemuda Kebangsaan di depan gedung KPK. Mereka menuntut pengusutan kasus Nazaruddin.

Pengunjuk rasa melempari polisi dengan telur busuk dan batu. Akibatnya, satu orang pengunjuk rasa ditangkap. Kericuhan tidak berlangsung lama setelah aparat membubarkan pengunjuk rasa yang sebagian bertopeng wajah Nazaruddin.(ato/nwo/fer/ray)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau