Kasasi

Hukuman Gayus Menjadi 12 Tahun

Kompas.com - 28/07/2011, 02:45 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung menghukum Gayus Halomoan Tambunan selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman ini lebih berat dua tahun dibandingkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan lebih berat lima tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan salah satu hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara Gayus, Krisna Harahap, Rabu (27/7), di Jakarta. Hakim agung lain dalam kasus ini adalah Artidjo Alkostar dan Syamsul Chaniago.

Gayus dipidana untuk kasus keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal. Ia juga dipidana dengan dakwaan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun sebesar 30.000 dollar AS dan 10.000 dollar AS kepada hakim anggota lainnya).

Gayus juga dinyatakan bersalah memberikan atau menjanjikan uang kepada anggota Polri, Arafat Enanie dan Sri Sumartini, masing-masing 2.500 dollar AS dan 3.500 dollar AS. Sementara itu, penasihat hukumnya, Haposan Hutagalung, menerima Rp 800 juta dan 45.000 dollar AS.

Selama pemeriksaan perkara di tingkat kasasi, kata Krisna, terdapat pendapat yang berkembang bahwa pajak masih menjadi sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gangguan terhadap pemasukan utama negara itu secara langsung akan mengganggu jalannya roda pembangunan.

Menurut majelis kasasi, kejahatan terhadap restitusi pajak merupakan modus operandi yang harus terus dicermati dalam penggelapan pajak.

”Terdakwa, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak, merupakan tipikal pegawai negeri yang bukan hanya menjadi benalu, melainkan musuh pemerintah, musuh rakyat,” katanya.

Krisna juga mengatakan, tidak adanya penyesalan dari Gayus, bahkan justru terus-menerus melakukan kejahatan-kejahatan selama proses peradilan, turut jadi bahan pertimbangan hakim.

Kuasa hukum Gayus Tambunan, Dion Pongkor, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai putusan kasasi tersebut. Namun, apabila benar ada penambahan hukuman untuk Gayus, pihaknya siap melakukan upaya hukum, seperti peninjauan kembali. (ana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau