Jakarta, Kompas -
Hal itu diungkapkan salah satu hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara Gayus, Krisna Harahap, Rabu (27/7), di Jakarta. Hakim agung lain dalam kasus ini adalah Artidjo Alkostar dan Syamsul Chaniago.
Gayus dipidana untuk kasus keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal. Ia juga dipidana dengan dakwaan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun sebesar 30.000 dollar AS dan 10.000 dollar AS kepada hakim anggota lainnya).
Gayus juga dinyatakan bersalah memberikan atau menjanjikan uang kepada anggota Polri, Arafat Enanie dan Sri Sumartini, masing-masing 2.500 dollar AS dan 3.500 dollar AS. Sementara itu, penasihat hukumnya, Haposan Hutagalung, menerima Rp 800 juta dan 45.000 dollar AS.
Selama pemeriksaan perkara di tingkat kasasi, kata Krisna, terdapat pendapat yang berkembang bahwa pajak masih menjadi sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gangguan terhadap pemasukan utama negara itu secara langsung akan mengganggu jalannya roda pembangunan.
Menurut majelis kasasi, kejahatan terhadap restitusi pajak merupakan modus operandi yang harus terus dicermati dalam penggelapan pajak.
”Terdakwa, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak, merupakan tipikal pegawai negeri yang bukan hanya menjadi benalu, melainkan musuh pemerintah, musuh rakyat,” katanya.
Krisna juga mengatakan, tidak adanya penyesalan dari Gayus, bahkan justru terus-menerus melakukan kejahatan-kejahatan selama proses peradilan, turut jadi bahan pertimbangan hakim.
Kuasa hukum Gayus Tambunan, Dion Pongkor, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai putusan kasasi tersebut. Namun, apabila benar ada penambahan hukuman untuk Gayus, pihaknya siap melakukan upaya hukum, seperti peninjauan kembali.