Jakarta, Kompas -
Pemerintah tidak ingin membuat Internal Security Act seperti di Malaysia yang sebanding dengan UU Subversif yang pernah diberlakukan di Indonesia.
”Tidak ada pasal yang menyatakan intelijen bisa menangkap,” kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Rabu (27/7), di Jakarta, dalam acara silaturahim dengan pemimpin redaksi media massa.
Para pemimpin redaksi mempertanyakan kurangnya sosialisasi RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat tentang dampak RUU ini pada masyarakat. Apalagi, kalau hal ini menyangkut peran intelijen.
Sebelumnya, dalam diskusi di Kontras, berbagai elemen masyarakat menuding RUU Kamnas dan RUU Intelijen merupakan langkah pemerintah mematikan gerakan sosial.