Dugaan korupsi

44 Anggota DPR Papua Barat Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/07/2011, 02:53 WIB

Manokwari, Kompas - Kejaksaan Tinggi Negeri Papua menetapkan 44 anggota DPR Papua Barat periode 2009-2014 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang negara senilai Rp 22 miliar. Dana yang seharusnya untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Papua Barat malah dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Paryono, Rabu (27/7), mengatakan, pihaknya bersama Kejati Papua sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan 44 anggota DPR Papua Barat. Mereka diduga menggunakan uang dari perusahaan daerah milik pemerintah provinsi untuk kepentingan pribadi. Total dana yang digunakan dari dua tahun anggaran, 2010 dan 2011, adalah Rp 22 miliar.

”Seperti dinyatakan oleh Pak Kajati, 44 anggota Dewan sudah ditetapkan jadi tersangka. Tapi untuk dapat dimintai keterangan, Kejati Papua masih menunggu surat izin dari Menteri Dalam Negeri,” kata Paryono.

Dana yang dimaksud adalah dana APBD yang dialokasikan ke perusahaan daerah milik pemprov tahun 2010 dan 2011. Karena dananya menganggur dan belum digunakan untuk pembelian aset akhirnya Dewan mengajukan peminjaman. Hingga kini, sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan, dari direksi perusahaan daerah serta pejabat pemerintahan provinsi.

Di tempat terpisah, sejumlah anggota Dewan Papua Barat mengaku terkejut mendengar kabar itu. Anggota Komisi C, Yance Yomaki, keberatan dengan pernyataan Kajati Papua Leo RT Panjaitan yang menyebutkan 44 anggota Dewan sebagai tersangka korupsi. Selama ini dia dan anggota Dewan lainnya belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan oleh kejaksaan terkait tuduhan semua anggota Dewan terlibat korupsi.

Dia mengakui, tahun 2010, Ketua DPR PB Yosep Johan Auri memberi pinjaman kepada sejumlah anggota Dewan untuk biaya pembangunan rumah anggota Dewan. Saat itu, banyak anggota Dewan dari kabupaten di luar Manokwari yang belum memiliki rumah di Manokwari. Dana itu tidak diketahui asalnya.

Diancam 20 tahun

Sementara itu, setelah dua tahun diusut akhirnya Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid, Rabu, mulai disidang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kas daerah Kabupaten Aceh Utara dengan kerugian negara Rp 220 miliar di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Selain Ilyas, PN Banda Aceh juga mulai menyidangkan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin dalam perkara sama. Meskipun sudah berstatus terdakwa, kedua pejabat itu belum ditahan. Bahkan, keduanya kini kembali mencalonkan diri secara terpisah sebagai Bupati Aceh Utara periode 2012-2017 dalam pilkada 2011.

Ilyas dan Syarifuddin diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Menurut jaksa Soufnir Chibro, keduanya diadili dalam kasus pembobolan kas daerah yang didepositokan di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat. (THT/HAN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau