Dapatkah Putusan Bebas Pengadilan Dikasasi?

Kompas.com - 28/07/2011, 02:56 WIB

Adi Andojo Soetjipto

Putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap Prita Mulyasari baru-baru ini, yang mengundang reaksi keras masyarakat luas, membuat saya tergelitik untuk menulis artikel ini. Tujuannya tak lain supaya dapat diketahui oleh pembaca mengenai tepat atau tidaknya putusan MA tersebut.

Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa atau penuntut umum berhak minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Dari rumusan Pasal 67 KUHAP ini jelas bahwa, terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, terdakwa atau penuntut umum tidak dapat minta banding.

Ketentuan ini sangat idealistis. Namun, dalam kondisi dan situasi seperti sekarang, ketika ketidakwajaran dalam putusan pengadilan negeri masih sering terdengar—di samping kemampuan teknis para hakim yang kebanyakan masih belum memadai—akibatnya dikhawatirkan akan banyak orang bersalah yang tidak dihukum dan bebas berkeliaran apabila upaya hukum banding dan kasasi bagi putusan bebas itu tidak diperbolehkan lagi dipergunakan.

Maka demi hukum, keadilan, dan kebenaran, Mahkamah Agung (MA) berpendapat putusan pengadilan negeri yang berisi pembebasan terhadap tuduhan dapat dimintakan kasasi.

Dalam perkara terdakwa Prita Mulyasari, MA telah menerima kasasi putusan bebas Pengadilan Negeri Tangerang yang diajukan oleh jaksa. Apakah MA dengan demikian telah melanggar ketentuan Pasal 67 KUHAP?

Pada waktu saya masih aktif sebagai hakim agung, banyak putusan bebas pengadilan negeri itu bukanlah putusan bebas murni, melainkan sebenarnya adalah ”putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang terselubung” (verkapte ontslag van alle rechtsvervolging). Contohnya, perbuatan yang dituduhkan itu termasuk hubungan dalam hukum perdata. Untuk itu, MA dapat menerima kasasi jaksa dengan alasan ”suatu peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya” (Pasal 253 KUHAP).

Harus dipertimbangkan

Akan tetapi, diterimanya alasan ini oleh MA harus dipertimbangkan secara lengkap dan rinci sebelum MA memutuskan kasasi jaksa dapat diterima atau tidak.

Dalam kasus Prita, saya khawatir bahwa itu telah terabaikan (over het hoofd gezien) oleh MA untuk mempertimbangkan hal ini sebelum masuk ke masalah dirinya berhak atau tidak mengadili permohonan kasasi atas putusan bebas. Saya sendiri belum membaca putusan yang menghebohkan tersebut. Namun melihat kemampuan hakim-hakim agung sekarang, saya jadi ragu.

Membahayakan

Ditinjau dari segi kondisi masyarakat yang sekarang dalam keadaan tidak memercayai hukum, putusan MA ini dampaknya bisa membahayakan. Betapa tidak, karena sampai ada seorang penyiar radio swasta di Jakarta yang mengatakan putusan MA ini ”kacau”!

Meski putusan kasasi itu bunyinya tidak perlu memasukkan Prita Mulyasari ke penjara, hakim MA dalam hal ini telah tidak memakai indera keenamnya dalam memutus perkara ini. Hal ini, menurut saya, adalah salah satu kelemahan dari pengangkatan hakim agung yang nonkarier.

Semestinya hakim MA harus lebih peka terhadap aspek yang luas dan tidak terpaku pada bunyi undang-undang semata. ”La bouche de la lois,” kata Montesquieu. Di sinilah profesionalisme hakim MA harus lebih diasah agar dapat memenuhi syarat sebagai hakim yang benar-benar ”agung”.

Seharusnya seorang hakim agung dalam melaksanakan tugas selalu melakukan evaluasi situasional. Dengan demikian, putusan-putusannya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Adi Andojo Soetjipto Mantan Hakim Agung/Ketua Muda Mahkamah Agung

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau