Lumpur panas

Rp 1,286 Triliun Korban Lapindo

Kompas.com - 28/07/2011, 03:29 WIB

Jakarta, kompas - Pemerintah kembali menganggarkan Rp 1,286 triliun untuk pembelian lahan dan bangunan bagi korban lumpur Lapindo. Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011 itu rencananya akan dikucurkan melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

”Anggaran itu untuk warga di 9 RT (rukun tetangga) di tiga desa, yaitu Jatirerjo Barat, Siring Barat, dan Mindi,” kata Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, Rabu (27/7) di Jakarta, dalam jumpa pers khusus untuk menyampaikan Pokok-pokok Nota Keuangan dan APBN-P 2011 serta Hasil Pantauan Dini Perekonomian Nasional.

Menurut Herry, tidak ada penambahan anggaran penanggulangan lumpur Sidoarjo yang signifikan dalam APBN-P 2011. ”Sebelumnya, anggaran itu dalam APBN 2011 diberikan untuk biaya kontrak rumah, tunjangan hidup, dan evakuasi,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, BPLS akhirnya mengusulkan bahwa anggaran sebesar Rp 1,286 triliun itu digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan bagi korban lumpur Sidoarjo. Ini dimungkinkan karena BPLS memperkirakan di akhir tahun nanti bakal ada dana sisa jika peruntukannya hanya untuk biaya kontrak rumah, tunjangan hidup, dan evakuasi.

”Jadi, daripada ada sisa, dananya akhirnya bisa digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan,” kata Herry.

Untuk mencairkan anggaran tersebut, harus diterbitkan terlebih dahulu peraturan presiden. Klausul ini tercantum dalam Pasal 18 UU APBN Perubahan 2011. ”Sebelum aturannya keluar, kami sudah mendahuluinya dengan penyediaan dananya,” kata Herry.

Infrastruktur strategis

Selain itu, pemerintah mengalokasikan tambahan dana penjaminan untuk infrastruktur strategis Rp 904 miliar, yang akan digunakan untuk menjamin pembiayaan proyek hingga akhir 2011. Penjaminan yang hanya pada proyek pembangkit listrik tenaga batubara dan Perusahaan Daerah Air Minum ini diberikan agar kreditor percaya bahwa kedua jenis itu dapat dilunasi.

”Jadi ini adalah anggaran yang hanya dipakai jika PT PLN gagal bayar pada kredit pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara. Begitu juga jika terjadi gagal bayar pada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum),” katanya.(OIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau