Jakarta, kompas -
”Anggaran itu untuk warga di 9 RT (rukun tetangga) di tiga desa, yaitu Jatirerjo Barat, Siring Barat, dan Mindi,” kata Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, Rabu (27/7) di Jakarta, dalam jumpa pers khusus untuk menyampaikan Pokok-pokok Nota Keuangan dan APBN-P 2011 serta Hasil Pantauan Dini Perekonomian Nasional.
Menurut Herry, tidak ada penambahan anggaran penanggulangan lumpur Sidoarjo yang signifikan dalam APBN-P 2011. ”Sebelumnya, anggaran itu dalam APBN 2011 diberikan untuk biaya kontrak rumah, tunjangan hidup, dan evakuasi,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, BPLS akhirnya mengusulkan bahwa anggaran sebesar Rp 1,286 triliun itu digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan bagi korban lumpur Sidoarjo. Ini dimungkinkan karena BPLS memperkirakan di akhir tahun nanti bakal ada dana sisa jika peruntukannya hanya untuk biaya kontrak rumah, tunjangan hidup, dan evakuasi.
”Jadi, daripada ada sisa, dananya akhirnya bisa digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan,” kata Herry.
Untuk mencairkan anggaran tersebut, harus diterbitkan terlebih dahulu peraturan presiden. Klausul ini tercantum dalam Pasal 18 UU APBN Perubahan 2011. ”Sebelum aturannya keluar, kami sudah mendahuluinya dengan penyediaan dananya,” kata Herry.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan tambahan dana penjaminan untuk infrastruktur strategis Rp 904 miliar, yang akan digunakan untuk menjamin pembiayaan proyek hingga akhir 2011. Penjaminan yang hanya pada proyek pembangkit listrik tenaga batubara dan Perusahaan Daerah Air Minum ini diberikan agar kreditor percaya bahwa kedua jenis itu dapat dilunasi.
”Jadi ini adalah anggaran yang hanya dipakai jika PT PLN gagal bayar pada kredit pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara. Begitu juga jika terjadi gagal bayar pada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum),” katanya.(OIN)