Penyaluran dana bos

Mendiknas Investigasi Kemacetan Dana BOS

Kompas.com - 28/07/2011, 15:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, Kementerian Pendidikan Nasional akan melakukan investigasi terkait kemacetan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) di 39 kabupaten/kota. Tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, dan Itjen Kementerian Dalam Negeri akan dibentuk dalam kurun waktu dua minggu.

"Kami akan investigasi ke-39 kabupaten ini. Kami akan datangi langsung, mengapa dana ini belum disalurkan," kata Nuh kepada para wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (28/7/2011).

Menurut Nuh, dana BOS periode triwulan II yang belum tersalurkan mencapai Rp 300 miliar. Tim ini juga selanjutnya akan menginvestigasi daerah-daerah yang terlambat menyalurkan dana BOS.

Nuh mengatakan, daerah-daerah yang belum menyalurkan dana BOS triwulan II yang berakhir pada Juni 2011 akan mendapatkan sanksi. Sanksi ini berupa pengurangan anggaran secara keseluruhan pada 2012.

"Untuk saat ini, Kementerian Dalam Negeri juga sudah mengirimkan surat peringatan kepada daerah yang terlambat menyalurkan dana BOS," kata Nuh.

Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan, dibandingkan dengan realisasi penyaluran dana BOS 2010 yang memakai mekanisme lama, yaitu dana dari pemerintah pusat mengalir ke provinsi melalui alokasi anggaran dekonsentrasi kemudian ditransfer langsung ke rekening sekolah, penyaluran dana BOS 2011 jauh lebih lambat.

Sejak awal 2011, ada perubahan mekanisme penyaluran dana BOS yang tidak lagi langsung ditransfer ke rekening sekolah, melainkan masuk dulu ke rekening pemerintah kabupaten/kota. Perubahan ini untuk memenuhi pembagian tugas dan kaidah otonomi daerah yang menjabarkan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan dasar berada di tangan pemerintah kabupaten/kota sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Namun, perubahan mekanisme ini ternyata juga menimbulkan keterlambatan penyaluran dana BOS ke sekolah. Sebagai perbandingan, penyaluran dana BOS triwulan II-2010 sudah tuntas 100 persen pada minggu keempat. Sementara pada minggu keempat triwulan II-2011, dana BOS yang sudah tersalur baru 74 persen. Saat ini, pada minggu III triwulan III-2011, penyaluran dana BOS baru mencapai 4,6 persen. Sementara tahun lalu pada periode yang sama (minggu ketiga triwulan III-2010) penyaluran dana BOS sudah mencapai 67 persen.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau