jakarta, Kompas
Keempat proyek itu adalah RSUD Pasar Rebo, Pengolahan Air Limbah Casablanca, rumah susun Penjaringan, dan Terminal Pulo Gebang. Untuk RSUD Pasar Rebo, dana obligasi yang akan diterbitkan sebesar Rp 185 miliar. Sementara pengelolaan air limbah di Casablanca sebesar Rp 253 miliar, rusun Penjaringan sebesar Rp 500 miliar, dan Terminal Pulo Gebang sebesar Rp 757 miliar.
”Obligasi ini sangat diperlukan karena jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja tidak akan cukup,” kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, pekan lalu.
Dijelaskan Fauzi, APBD DKI Jakarta hanya Rp 20 triliun-Rp 30 triliun. Dari jumlah itu, sebagian besar digunakan untuk belanja rutin, seperti gaji pegawai. Fauzi berharap penerbitan obligasi juga untuk menarik investasi.
Pertimbangan pemilihan keempat proyek itu, menurut Fauzi, karena proyek memiliki keterkaitan langsung dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, tidak ada pembebasan lahan, tidak ada keperluan untuk relokasi, sudah melalui studi kelayakan, dan DKI memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan proyek tersebut.
”Untuk menutupi biaya proyek, perlu ada kelayakan finansial dan manfaat. Proyek yang didahulukan, manfaatnya harus tinggi dan secara finansial juga harus didukung meski ada kontribusi APBD,” kata Fauzi.
Penerbitan obligasi daerah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Ketentuannya, obligasi daerah tidak boleh lebih dari 75 persen dari penerimaan daerah. Sedangkan rasio pengembalian pinjaman tak boleh melebihi 2,5 persen dan harus bernominal rupiah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Sukri Bey mengatakan telah menjalin kerja sama dengan Bank Dunia dan International Finance Corporation untuk konsultasi. ”Saat ini kota-kota besar lebih cenderung melakukan penjualan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan kotanya,” ungkap
Kendati siap, penerbitan obligasi ini harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.