Peran daerah dalam subsidi bbm

Anggaran untuk Gaji

Kompas.com - 01/08/2011, 08:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Unsur pimpinan di sejumlah daerah pertanyakan kajian peran daerah dalam subsidi bahan bakar minyak. Mereka menyatakan, alokasi anggaran sudah untuk keperluan lain. Mereka juga mempertanyakan daerah yang tidak mampu menanggung subsidi.

Wakil Wali kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Djazuli Kuris, Minggu (31/7/2011), mengatakan, pendapatan Kota Pagar Alam tahun ini baru sekitar Rp 25 miliar. Adapun APBD sebesar Rp 480 miliar telah habis untuk membayar gaji pegawai sebesar 40 persen dan biaya pembangunan sebesar 60 persen. ”Kalau pemerintah daerah masih harus digunakan menanggung subsidi BBM, otomatis akan mengurangi anggaran pembangunan,” tuturnya saat dihubungi.

Menurut Djazuli, subsidi BBM tidak tepat sasaran. Hal ini karena pemilik kendaraan umumnya berasal dari kalangan masyarakat menengah ke atas. Subsidi seharusnya diberikan di bidang yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tak mampu, yaitu kesehatan dan pendidikan.

Selama ini, anggaran 60 persen dari APBD Kota Pagar Alam telah digunakan, di antaranya untuk memberikan pelayanan pendidikan dan kesehatan gratis pada masyarakat miskin. ”Ini sudah bentuk subsidi dan saya kira lebih tepat sasaran,” ucapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Anwar Yakub, mengatakan, APBD sebesar Rp 560 miliar telah habis digunakan untuk pembayaran gaji pegawai dan program-program pembangunan.

Pemerintah mengkaji opsi subsidi sebagai faktor pengurang dana transfer ke daerah, terutama subsidi BBM dan listrik. Saat ini, daerah memperoleh tambahan dana bagi hasil minyak dan gas, namun tidak ikut menanggung subsidi.

”Kalau yang terkait dengan transfer daerah, kami akan mendiskusikan penghitungan DAU (dana alokasi umum), celah fiskal, dan subsidi sebagai faktor pengurang. Itu sudah dalam bentuk kajian,” ujar Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo di Jakarta, Jumat (29/7/2011).

Menurut Agus, kajian tentang bagi beban subsidi BBM dan listrik dengan daerah itu merupakan bagian dari program pengkajian ulang seluruh anggaran subsidi. Itu berarti termasuk subsidi energi (BBM, gas alam cair, bahan bakar nabati, dan listrik) ataupun subsidi nonenergi (pupuk, bibit, bunga, hingga pajak).

Lebih Lengkap Baca di KOMPAS

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau