Kebebasan berpendapat

Marzuki: Pemikiran Aneh Bisa Jadi Solusi

Kompas.com - 01/08/2011, 12:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR RI Marzuki Alie mengaku serius dengan gagasannya soal pemutihan bagi para koruptor. Menurutnya, gagasan itu bisa menjadi salah satu solusi yang dipertimbangkan dalam upaya pengembalian aset dari kasus-kasus korupsi yang sedang atau sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Kita tahu sudah banyak usaha pengembalian uang atau asset recovery. Orang sudah banyak yang ditugaskan, waktu banyak yang habis, uang banyak keluar. Apakah itu Century, BLBI. Adakah satu rupiah sudah kembali? Ini, kan, kita harus evaluasi sehingga kita tidak terbawa pada situasi yang begitu-begitu saja," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/8/2011).

Politisi Demokrat ini menegaskan, para koruptor memang sudah melakukan pelanggaran hukum. Saat ini yang perlu dipikirkan adalah cara mengembalikan uang yang sudah dikorupsi sehingga kemudian bisa digunakan untuk kepentingan rakyat.

"Selama ini, kan, kita hanya punya harapan-harapan kosong. Bertahun-tahun enggak kembali. Kenapa kita enggak cari solusi biar uang kembali? Pikiran ini harusnya direspons bukan dihakimi bagi orang-orang yang mengaku sangat demokrasi. Seolah-olah kita enggak boleh bicara," katanya.

Lagipula, Marzuki menyadari, pemutihan atau pemaafan bagi para koruptor ini bukan kewenangannya. Ini hanyalah gagasan yang dilontarkannya sebagai Marzuki Alie.

Pembubaran KPK

Begitu pula dengan wacana pembubaran KPK. Ia berpandangan, KPK lebih baik dibubarkan jika Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tidak mendapatkan orang-orang yang kredibel untuk memimpin lembaga ini.

Selain itu, Marzuki juga mengaku sempat berpikir agar Kejaksaan Agung juga diberi kewenangan untuk menyadap dalam menjalankan tugasnya.

"Pemikiran yang aneh ini memang aneh bagi orang, tapi bagi saya, ini tidak aneh. Kadang-kadang dalam situasi tidak normal, pikiran aneh bisa menjadi penyelesaian masalah. Ini adalah hak bicara saya," tandasnya.

Kontroversi

Dua pernyataan Marzuki menyangkut KPK dan koruptor mengundang kontroversi. Sejumlah pihak mengecam pernyataan ini.

Salah seorang pendiri Partai Demokrat, Sys NS, menilai wacana pembubaran KPK yang dilontarkan Marzuki merupakan hasil dari sebuah grand design atau direncanakan sebelumnya. Pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi adalah cara yang paling aman bagi para koruptor untuk menghindar dari jeratan hukum.

Ketua PBNU Said Agil Siraj berpendapat Indonesia masih membutuhkan KPK. Menurutnya, jika kinerja KPK saat ini dinilai masih belum memuaskan, maka bukan lembaganya yang harus dibubarkan, melainkan perlu dilakukan perombakan personelnya.

Serikat Pengacara Rakyat (SPR), berpendapat, Marzuki telah melakukan pelanggaran kode etik DPR melalui pernyataannya tersebut. SPR akan mengadukan Ketua DPR Marzuki Alie ke Badan Kehormatan DPR.

Atas kontroversi tersebut, Marzuki tak habis pikir, kenapa gagasannya diprotes banyak pihak. Menurutnya, adalah haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan gagasan di negeri yang demokratis.

Lihat: Video Pernyataan Marzuki

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau