JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Konstitusi Akil Mochtar menilai gagasan untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi sama saja dengan mengingkari reformasi.
Memberantas korupsi adalah salah satu komitmen reformasi sehingga lahirlah ketetapan MPR tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Di situ ada perintah untuk membentuk lembaga independen untuk memberantas korupsi. Itu sisi historisnya," kata Akil, Senin (1/8/2011) kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Akil mengomentari pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie tentang pemaafan koruptor dan pembubaran KPK. Menurut Akil, pernyataan Marzuki tersebut secara etis memang tidak pantas.
Memang benar, tambahnya, bahwa KPK merupakan lembaga yang bersifat sementara atau ad hoc. Namun, untuk membubarkan KPK harus dilakukan dengan menggunakan parameter yang obyektif. Misalnya, indeks persepsi korupsi Indonesia menurut ukuran internasional sudah jauh lebih tinggi, tak lagi ada pejabat yang ditangkapi KPK.
"Kalau hampir setiap hari kita melihat perkara-perkara korupsi besar yang merugikan kepentingan nasional dan muncul akibat tangkapan-tangkapan KPK, apa relevan usulan pembubaran KPK?" tanya Akil.
Menurut dia, pernyataan Marzuki Alie tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki dan tidak etis. Marzuki bisa dibawa ke Badan Kehormatan DPR atas pernyataannya ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang