PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Bangka Belitung meminta Pemerintah Kabupaten Belitung memerhatikan aspirasi warga terkait rencana operasi kapal isap pasir timah. Jika warga menolak, sebaiknya izin tidak diterbitkan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bangka Belitung (Babel) Aldan Djalil, Senin (1/8/2011), mengatakan, izin operasional kapal isap di bawah empat mil adalah kewenangan kabupaten.
Sebelum menerbitkan izin, kondisi sosial budaya, seperti pendapat warga, harus diperhatikan. "Aspirasi warga faktor penting dan harus dipertimbangkan," ujarnya.
Namun, pemerintah juga harus memerhatikan kepentingan investor.
Izin usaha pertambangan di pesisir Belitung Timur sudah lama terbit dan diberikan kepada PT Timah. Izin operasi kapal isap masih dalam proses pengajuan.
PT Timah meminta izin operasi di Laut Olie Peer, Belitung Timur. Anggota DPRD Bangka Belitung dari Daerah Pemilihan Belitung-Belitung Timur, Toni Purnama, mengatakan, warga sudah jelas menolak kapal isap. Warga lebih memilih pariwisata yang sedang berkembang.
"Tidak usah terbitkan izin kapal isap," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang