Pariwisata

Penertiban di Trawangan, Wisman Kaget!

Kompas.com - 01/08/2011, 18:43 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Operasi penertiban di Gili Trawangan dan Gili Air, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat yang dikunjungi ribuan wisatawan mancanegara, tetap berlanjut meskipun sarat pro-kontra. "Disepakati operasi tetap berlanjut, tetapi tahapannya harus jelas yakni preemtif, preventif kemudian represif. Tetapi semua pihak tidak menghendaki adanya tahapan represif," kata Wakil Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, di Mataram, Senin (1/8/2011) usai pertemuan koordinasi di ruang kerja Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.

Pertemuan koordinasi itu merupakan langkah evaluasi terhadap kebijakan operasi penertiban di Gili Trawangan dan Gili Air, yang dimulai sejak 26 Juli lalu dan sempat mengundang sikap pro-kontra berbagai kalangan. Bahkan, sejumlah wisatawan kabur dari lokasi wisata itu karena pulau kecil itu didatangi personel polisi bersenjata lengkap.

"Kemarin itu, pasukan polisi datang ke Gili Trawangan, wisatawan di sana kaget. Makanya disepakati untuk tidak menggunakan pakaian seragam polisi saat operasi penertiban berlangsung," ujar Najmul.

Menurut Najmul, penertiban berbagai hal di Gili Trawangan boleh saja dilakukan asalkan tidak mengganggu wisatawan yang sedang berlibur di pulau kecil itu, karena dampaknya luas.

Trauma terhadap kaburnya wisatawan dari objek wisata andalan yang masuk peringkat empat di wilayah NTB pada 1992, masih membekas di benak warga Kecamatan Pemenang, yang saat itu masih menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Masyarakat di Gili Trawangan harus bekerja keras mendatangkan wisatawan karena arus kunjungan wisatawan ke gili itu sempat berhenti total selama berbulan-bulan. "Setelah pasang pengumuman, iklan, brosur yang disebar sana-sini, akhirnya Gili Trawangan kembali ramai. Nah, ini yang dihawatirkan masyarakat kalau ada razia di gili itu dan wisatawan mancanegara pada kabur semua," ujarnya.

Itu sebabnya, kata Najmul, perlu dilakukan pertemuan lanjutan pihak-pihak terkait guna membahas peran masing-masing pihak, seperti apa yang menjadi kewajiban Pemprov NTB, Pemkab Lombok Utara dan apa kewajiban polisi dan pihak terkait lainnya. Pertemuan lanjutan itu dijadwalkan, Selasa (2/8/2011), di Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Sebelumnya, Kapolda NTB Brigjen Polisi Arif Wachyunadi, mengatakan, operasi penertiban itu terkait premanisme, pertanahan, narkoba dan minuman keras. Operasi penertiban di Gili Trawangan dan Gili Air itu akan berlangsung selama tiga bulan secara bertahap setiap 10 hari, kemudian dievaluasi dan ditindaklanjuti.

Tim operasi penertiban itu juga melibatkan unsur birokrat dari Pemerintah Provinsi NTB, terkait penertiban di bidang pertanahan yakni permasalahan aset daerah. "Operasi penertiban itu akan berlanjut sesuai rentang waktu yang ditetapkan hingga diperoleh hasil yang signifikan," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau