Pepesan Kosong Hemat Energi

Kompas.com - 02/08/2011, 04:38 WIB

OLEH PRI AGUNG RAKHMANTO

Pemerintah menginstruksikan penghematan bahan bakar minyak bersubsidi. Kali ini untuk kendaraan operasional kementerian dan lembaga, sebesar 10 persen, mulai Agustus 2011.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menghemat penggunaan listrik hingga 27 persen pada 2011, atau naik dibandingkan dengan target sebelumnya 25 persen, di kantor kementerian dan lembaga. Ini adalah bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air (Kompas, 27 Juli 2011).

Ada beberapa hal yang bisa kita baca dari cuplikan berita tersebut. Setidaknya, pertama, selama ini kendaraan operasional kementerian dan lembaga pemerintah ternyata masih menggunakan BBM bersubsidi.

Kedua, pada tahun sebelumnya, pemerintah sebenarnya telah menetapkan target penghematan penggunaan listrik sebesar 25 persen di kantor kementerian dan lembaga.

Ketiga, instruksi penghematan energi pada tahun 2008 tidak atau belum diimplementasikan, sebagian atau seluruhnya, sehingga perlu diinstruksikan kembali saat ini.

Tidak konsisten

Jika kita membacanya lebih jauh lagi, tidak sekadar dari apa yang tertulis, ada beberapa hal yang dapat kita baca dari ketiganya.

Pertama, pemerintah sesungguhnya tidak konsisten dengan seruan dan ribuan spanduk yang disebarkannya sendiri, yang menyatakan bahwa BBM bersubsidi hanya untuk golongan tidak mampu. Ini sekaligus dapat memunculkan makna bahwa selama ini pemerintah sendiri termasuk bagian dari golongan yang tidak mampu sehingga masih menggunakan BBM bersubsidi.

Kedua, target penghematan penggunaan listrik 25 persen yang telah ditetapkan sebelum ini tak secara otomatis telah dilaksanakan dan tercapai. Juga bisa berarti hanya ada peningkatan dalam target penghematan yang ditetapkan, dari 25 persen ke 27 persen. Apakah hal itu dilaksanakan atau tidak dan bagaimana hasilnya, itu urusan lain.

Ketiga, instruksi penghematan semacam ini sebenarnya telah terbukti tidak efektif, baik dalam hal implementasi maupun hasilnya, sehingga harus diulang- ulang oleh pemerintah.

Lagi-lagi pencitraan

Cara kita membaca dan memaknai hal di atas tentu saja dapat berbeda dan diperdebatkan. Namun, mencermati perkembangan kebijakan energi dan respons pemerintah dalam menyikapi gejolak harga minyak, setidaknya 5-6 tahun terakhir, sulit untuk tak mengatakan bahwa langkah pemerintah mengaktifkan kembali Instruksi Presiden No 2/2008 tentang Penghematan Energi dan Air tersebut sejatinya tak lebih dari sekadar pencitraan. Ini adalah kampanye unjuk gigi pemerintah kepada publik bahwa pemerintah tidak diam saja dalam merespons gejolak harga minyak, tetapi melakukan sesuatu.

Sekali lagi, sebenarnya hal itu bukan saja mengulang apa yang terjadi tahun 2008 saat terjadi gejolak harga minyak dan kemudian melahirkan Inpres No 2/2008, melainkan juga mengulang peristiwa tahun 2005. Saat itu terjadi gejolak harga minyak dan pemerintah pun mengeluarkan Inpres tentang Penghematan Energi, yaitu Inpres No 10/2005. Karena sifatnya hanya pencitraan dan ingin unjuk gigi, upayanya tidak substansial dan tidak konkret.

Tidak kredibel

Sebagai sebuah kampanye kepada publik bahwa pemerintah akan menghemat energi, pengaktifan kembali Inpres Penghematan Energi No 2/2008 ini sesungguhnya juga tidak kredibel. Mengapa? Karena di dalam revisi UU APBN 2011 yang belum lama ini disepakati, apa yang hendak dilakukan pemerintah dalam mengelola energi dan BBM ini sudah sangat jelas.

Pemerintah akan menambah kuota volume BBM bersubsidi dari 38,5 juta kiloliter menjadi 40,4 juta kiloliter, menambah alokasi anggaran subsidi BBM sebesar Rp 33,1 triliun, dan menambah alokasi anggaran subsidi listrik sebesar Rp 24,8 triliun. Menambah kuota volume BBM bersubsidi dan anggaran subsidi BBM dan subsidi listrik jelas bukan suatu penghematan.

Dari sudut pandang efektivitas kebijakan, inpres ini juga tidak akan efektif karena tidak disertai instrumen kebijakan dan langkah konkret lain yang secara lebih substansial sebenarnya jauh lebih diperlukan. Bagaimana mungkin orang akan menghemat konsumsi BBM ketika harga BBM itu sendiri terus-menerus dipertahankan jauh di bawah harga keekonomiannya?

Bagaimana mungkin menekan konsumsi BBM jika infrastruktur dan sarana transportasi publik yang ada tidak memadai dan tidak kunjung dibenahi?

Jadi, jelas bahwa kita tak bisa berharap banyak akan terjadi penghematan energi yang signifikan hanya dengan mengaktifkan kembali inpres yang sudah usang atau menerbitkan inpres baru serupa. Apalagi jika mengharapkan langkah ini akan memberikan dampak signifikan pada pengurangan beban subsidi energi dalam APBN, jauh panggang dari api. Apa yang sedang kita saksikan bersama sebenarnya adalah tak lebih dari pepesan kosong hemat energi.

PRI AGUNG RAKHMANTO Pemerhati Kebijakan dan Ekonomi Energi ReforMiner Institute

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau