Oleh Aris Prasetyo
Kecemasan Umar bermula sekitar 10 tahun lalu. Dia melihat sendiri bagaimana hutan mangrove di wilayah pesisir pantai Torosiaje, yang dihuni warga suku Bajo, dan pulau-pulau di sekitarnya, lambat laun semakin musnah.
Areal itu gundul dan menimbulkan gerusan tanah akibat terjangan ombak. Ikan pun semakin jarang dijumpai warga. Padahal, semasa kecil Umar di Desa Torosiaje, banyak dijumpai tegakan mangrove di sepanjang garis pantai.
Merasa masih minim pengetahuan soal hutan mangrove, Umar tertarik mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, tahun 2001. Dari pelatihan itu dia belajar cara melestarikan hutan mangrove. Hasil pelatihan yang diikuti Umar tersebut disebarkan kepada tetangga, keluarga, dan nelayan di Desa Torosiaje.
”Saya lalu mengajukan permohonan bantuan rehabilitasi hutan mangrove kepada pemerintah daerah. Saat ada program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2004, saya bisa ikut aktif mengikutinya,” cerita Umar yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan dan tukang kayu.
Semangat Umar untuk melestarikan hutan mangrove di desanya semakin menggebu-gebu. Pada akhir tahun 2009 dia mendirikan Kelompok Sadar Lingkungan di desanya.
Kelompok ini beranggotakan warga Desa Torosiaje. Fokus kegiatan utama kelompok ini adalah menyelamatkan dan melestarikan hutan mangrove yang semakin terancam keberadaannya.
Keinginan Umar itu tidak langsung bersambut. Dia harus mendatangi satu per satu kerabat serta tetangga untuk diajak berdialog tentang pentingnya menjaga dan melestarikan hutan mangrove.
Mereka kemudian diajaknya membuat pembibitan dan penanaman mangrove di areal masing-masing. Kegiatan lain yang juga digalakkan Umar adalah membersihkan pesisir pantai Torosiaje dari sampah yang dibuang warga.
”Tidak selamanya kegiatan yang kami lakukan itu dapat berjalan mulus. Ada saja sebagian dari warga yang memandang sebelah mata kegiatan kami. Menurut mereka, pembibitan atau penanaman mangrove percuma karena tidak bisa mendatangkan uang,” ujarnya.
Meski demikian, Umar tak putus asa. Dia tetap melakukan pembibitan dan penanaman mangrove sambil berupaya memberikan pemahaman kepada warga. Hasilnya, hutan mangrove terbentuk seluas tak kurang dari 109 hektar.
Umar memahami, tidak semua nelayan di Desa Torosiaje menyadari betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan mangrove di kawasan tersebut. Hal itu terlihat dari masih adanya penebangan pohon mangrove oleh sebagian orang suku Bajo.
Mereka menggunakan pohon mangrove itu untuk kayu bakar atau kebutuhan mendirikan rumah. Imbauan dan pemahaman yang coba diberikan Umar kepada warga, agar hutan mangrove tidak ditebang, tak selamanya digubris.
”Bahkan pernah terjadi, suatu malam ada sekitar 100 bibit pohon mangrove berusia tiga tahun, yang kami tanam, musnah dibabat orang tidak dikenal. Kami hanya bisa melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian agar diusut siapa pelakunya,” cerita Umar.
Selain terjadi perusakan hutan mangrove, kondisi lain yang juga membuat Umar gelisah adalah perusakan terumbu karang. Terumbu karang di perairan Teluk Tomoni, di sekitar Desa Torosiaje, kerap dijarah warga. Mereka mengambil terumbu karang itu sebagai bahan baku pembuatan dinding rumah.
Selain itu, perusakan terumbu karang di perairan Teluk Tomoni juga disebabkan penggunaan bom ikan oleh sebagian warga di Desa Torosiaje.
”Dua hal tersebut menjadi pemicu utama percepatan kemusnahan ikan- ikan di perairan Teluk Tomini karena hilangnya terumbu karang,” kata Umar.
Umar menyadari, apa yang dilakukan sebagian orang Bajo itu merusak lingkungan. Namun, sebagai orang Bajo, dia juga tidak ingin menutupi kenyataan tersebut.
”Tidak boleh saya tutupi jika citra orang Bajo itu negatif. Orang Bajo dikenal sebagai perusak terumbu karang dan mangrove. Kenyataan itu memang ada, tetapi saya ingin menghapus citra buruk orang Bajo tersebut. Saya tidak mau orang Bajo (terus-menerus) dianggap sebagai perusak lingkungan,” kata Umar.
Untuk memperkuat upayanya melestarikan mangrove, Umar kemudian mendorong Pemerintah Desa Torosiaje mengeluarkan peraturan desa tentang kelestarian mangrove.
Beberapa usulan yang dia ajukan dalam peraturan desa itu, antara lain, melarang warga Desa Torosiaje mengambil atau menebang hutan mangrove, melarang pengambilan terumbu karang, dan melarang penangkapan ikan menggunakan bom.
Tak hanya itu, Umar juga mengusulkan dijatuhkannya sanksi adat kepada orang Bajo yang melanggar aturan peraturan desa tersebut. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang dia usulkan adalah mengusir mereka yang melanggar aturan peraturan desa keluar dari Desa Torosiaje.
”Sanksi ini (harus keras) untuk memberikan efek jera (agar warga tidak merusak lingkungan),” katanya.
Data yang dirilis Sustainable Coastal and Livelihoods Management (Susclam), organisasi nirlaba bidang pelestarian di Teluk Tomini, dari tahun ke tahun luas hutan mangrove di pesisir teluk di Gorontalo itu terus menurun.
Pada tahun 1988, misalnya, luas hutan mangrove mencapai 14.777 hektar. Tahun 2001 menurun menjadi 13.188 hektar dan kini tinggal tersisa 8.872 hektar.
Menurut koordinator Susclam, Rahman Dako, penyebab utama penurunan luas hutan mangrove adalah alih fungsi hutan menjadi pertambakan. Perubahan alih fungsi ini sangat masif akibat lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat. Faktor ekonomi melatarbelakangi maraknya alih fungsi hutan mangrove di Gorontalo.
Dalam kesederhanaannya, Umar menyimpan mimpi mengembalikan rindangnya hutan mangrove di pesisir pantai Torosiaje. Ia merindukan banyaknya ikan berkumpul di sela-sela akar pohon mangrove seperti masa kecilnya dulu.
Umar ingin agar para nelayan di desanya mudah mendapatkan ikan tanpa harus merusak terumbu karang yang menjadi tempat bertelur ikan.