MERAUKE, KOMPAS.com -- Masyarakat adat Kampung Sanggase Distrik Okaba, Merauke, Papua, meminta ganti rugi sebesar Rp 45 miliar kepada PT Medco Papua Industri Lestari. Ganti rugi ini terkait pemanfaatan lahan tanah adat masyarakat Sanggase seluas 2.800 hektar sebagai kawasan hutan tanaman industri dan areal pabrik PT Medco Papua.
"PT Medco Papua sejak tahun 2007 masuk dan melakukan seluruh bentuk operasional di wilayah tanah adat kami di Dusun Buepe tanpa mendapatkan izin dari kami sebagai pemilik ulayat tanah adat," ungkap Mathias W Mahuze, Kepala Sub Suku Duh Imhai dalam pertemuan dengan perwakilan PT Medco Papua di kantor Bupati Merauke, Provinsi Papua, Selasa (2/8/2011) di Merauke.
Pihaknya menuding, PT Medco Papua mendapat izin pinjam pakai tanah adat di Buepe secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat pemilik tanah adat dari Kampung Sanggase. "Kami masih punya hati karena itu kami menurunkan tuntutan ganti rugi dari Rp 65 miliar menjadi Rp 45 miliar," kata Mathias.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang