Dana bos

Mekanisme Penyaluran Dana BOS Harus Diubah

Kompas.com - 02/08/2011, 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR asal Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian megatakan, mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun depan, harus diubah. Hal itu disampaikannya mengingat penyaluran dana BOS di sejumlah daerah mengalami keterlambatan pada tahun ini.

Ia mengatakan, pernyataannya ini juga diperkuat oleh hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh World Bank pada tahun 2008-2011 terhadap sekitar 2000 sekolah yang menerima dana BOS. Hasil riset tersebut membuktikan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS tahun lalu lebih baik daripada tahun ini.

Selain itu, Hetifah juga memberi perhatian kepada tiga alternatif yang tengah diusulkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) kepada Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat (Kemkokesra). Menurutnya, apa pun kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah haruslah merujuk pada kepentingan mendorong wajib belajar sembilan tahun dan peningkatan angka partisipasi pendidikan.

"Jika banyak keterlambatan berarti tahun depan harus diubah. Karena jika suatu kebijakan ternyata pelaksanaannya tersendat atau terhambat maka kita enggak boleh diam. Artinya yang paling mudah ya harus dikembalikan kepada sistem yang lama," kata Hetifah kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2011), di Gedung DPR, Jakarta.

Ia menambahkan, DPR RI harus memberikan masukan tentang kekurangan dari suatu kebijakan, sehingga kedepannya diharapkan bisa digunakan sebagai masukan bagi pemerintah. Menurutnya, ia sangat ingin merespon tiga alternatif yang disodorkan Kemdiknas kepada Kemkokesra agar bisa dikaji dengan analisis yang mendalam dengan memetakan potensi masalah yang mungkin akan terjadi saat pengiriman dana BOS.

"Mekanisme penyaluran dana BOS tahun ini sudah jelas bermasalah. Kalau kita mau mengubahnya, ya harus dari sekarang. Kalau enggak, nanti terlalu mepet karena sudah dekat Desember. Ketika tergesa-gesa, DPR tidak punya cukup waktu untuk menelaah," ujarnya.

Tetapi, lanjut Hetifah, pemerintah daerah biasanya menggunakan alasan mekanisme pengiriman tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13. Namun, menurutnya, aturan harus diinterpretasikan dengan baik dan jangan dijadikan sebagai penghambat.

"Jika misalnya ada sistem atau mekanisme yang lebih bagus lagi, maka kita akan terbuka. Yang penting pemerintah itu harus melakukan monitoring yang baik dan menggunakan hasil dari monitoring itu sebagai sebuah refleksi perbaikan kebijakan," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau