JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa memastikan, permberlakuan atau uji coba pembatasan operasi kendaraan pribadi baru akan dilakukan jika kajian ilmiahnya tuntas. Kajiannya itu sendiri dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kemarin saya menghubungi Pak Udar Pristono (Kepala Dishub DKI Jakarta), beliau bilang kajiannya belum selesai. Kalau belum selesai, ya tidak bisa dilaksanakan. Pelaksanaan pembatasan operasi kendaraan pribadi itu memang harus cermat penelitiannya. Harus ada hitungan matematisnya yang tepat," katanya, Selasa (2/8/2011).
Menurut Royke, yang bertanggung jawab melakukan kajian memang pemerintah daerah, bukan Polda Metro Jaya. Polisi hanya melaksanakan tugas dan mendukung kebijakan Pemda.
Lepas dari itu, lanjut Royke, jika tidak ada pembatasan operasi kendaraan pribadi atau kepemilikan kendaraan pribadi, arus lalu lintas di dalam kota Jakarta dipastikan akan macet.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang