Pendidikan dasar

Pungutan Masih Saja Terjadi

Kompas.com - 03/08/2011, 04:04 WIB

Oleh Luki Aulia

Setiap anak tanpa terkecuali berhak memperoleh pendidikan. Untuk itu, pemerintah memberlakukan wajib belajar sembilan tahun mulai jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama, sesuai program Pendidikan untuk Semua (Education for All) di dunia untuk memenuhi target Tujuan Pembangunan Milenium atau MDGs. 

Sayangnya, target Pendidikan untuk Semua (PUS) masih jauh dari harapan karena masih banyak anak yang tidak mendapat akses pendidikan dan putus sekolah. Penyebabnya banyak, mulai dari kualitas guru yang rendah hingga sarana prasarana minim.

Menurut Kepala Unit Pendidikan UNESCO Jakarta Anwar Al-Said, penyebab utama adalah lemahnya komitmen politik pada peningkatan kualitas pendidikan. ”Keberhasilan sistem pendidikan tergantung pada komitmen politik untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar dan penggunaan yang efektif dan efisien,” kata Anwar.

Sampai saat ini ada 67 juta anak di dunia yang tidak bisa mengakses pendidikan. Hingga batas akhir target MDGs di tahun 2015, diperkirakan masih ada 29 juta anak yang tidak sekolah. Jika pun akses pendidikan dibuka lebar, masih ada hambatan lain, yakni persoalan putus sekolah di jenjang pendidikan dasar.

”Hasil penelitian kami, hanya 80 persen siswa yang masuk sekolah bersama-sama dan lulus bersama-sama. Artinya, ada 20 persen siswa yang diduga kuat putus sekolah,” kata Anwar.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional Suyanto memperkirakan, tingkat putus sekolah di SD mencapai 1,5 persen (67.500 siswa) dari total 4,5 juta siswa SD yang masuk tahun ini. Adapun tingkat putus sekolah di SMP bisa mencapai 1,65 persen (54.450 siswa) dari total 3,3 juta siswa baru SMP tahun ini.

Penyebab anak putus sekolah beragam, tetapi mayoritas karena kesulitan ekonomi. Alasan ekonomi pula yang kerap melatarbelakangi keputusan orang- tua untuk tidak menyekolahkan anak. Mengantisipasi meningkatnya angka putus sekolah, pemerintah menyiapkan dana tambahan Rp 858 miliar untuk beasiswa bagi 2,6 juta siswa kurang mampu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011.

Untuk mengejar target MDGs 2015, selain beasiswa bagi anak miskin, pemerintah juga mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk memastikan pendidikan gratis di pendidikan dasar.

Data Kemdiknas menunjukkan, tahun 2011 terdapat 44,29 juta siswa yang harus dibiayai pemerintah sehingga total pagu indikatif anggaran BOS yang disediakan mencapai Rp 19,858 triliun. Tahun 2012, diperkirakan ada kenaikan jumlah siswa menjadi 44,712 juta orang.

Untuk memenuhi, pemerintah berencana menaikkan anggaran BOS pada tahun 2012 sebesar 39,35 persen lebih tinggi daripada tahun 2011. Jika disetujui DPR, sekolah dilarang memungut biaya apa pun dari siswa. Selama ini, dana BOS dari pemerintah pusat hanya memenuhi 70 persen kebutuhan sekolah sehingga kerap menjadi alasan bagi sekolah untuk menarik pungutan dari siswa.

Jika BOS dinaikkan menjadi 100 persen, seluruh pembiayaan pendidikan dapat dipenuhi dari BOS sehingga seharusnya tidak ada lagi pungutan di sekolah.

Dengan rencana kenaikan 39,35 persen, anggaran BOS yang diusulkan meningkat menjadi Rp 27,673 triliun pada 2012. Dari jumlah itu, Kemdiknas mengalokasikan Rp 18,17 triliun untuk 31,328 juta siswa SD dan madrasah ibtidaiyah. Sisanya, Rp 9,5 triliun untuk 13,384 juta siswa SMP dan madrasah tsanawiyah.

Seragam dan buku

Pungutan yang dilakukan sekolah terutama saat penerimaan siswa baru kerap dikeluhkan masyarakat. Hasil penyelidikan Kemdiknas atas ragam dan pola iuran saat penerimaan siswa baru di sejumlah sekolah, 18-22 Juli, menunjukkan masih ada sekolah yang menarik iuran, antara lain, untuk seragam, buku atau lembar kerja siswa (LKS), administrasi pendaftaran, pembangunan/gedung, dan SPP.

Dari pengambilan contoh di 675 SD, sebanyak 46,7 persen sekolah menarik uang seragam sekolah, uang buku atau LKS (14,2 persen), uang pembangunan/gedung (4,3 persen), administrasi pendaftaran (2,5 persen), dan SPP (1,9 persen).

Adapun pengambilan contoh di 414 SMP menunjukkan, 49 persen sekolah menarik uang seragam sekolah, uang buku atau LKS (9,7 persen), pembangunan/gedung (9,2 persen), administrasi pendaftaran (6 persen), dan SPP (4,4 persen).

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengakui, seharusnya tidak ada pungutan apa pun di SD dan SMP karena sudah ada alokasi dana BOS. Pungutan untuk pembangunan atau gedung, administrasi pendaftaran, dan SPP sama sekali tidak diperbolehkan. Adapun pungutan untuk seragam sekolah dan buku atau LKS masih ditoleransi karena terkait kebutuhan pribadi siswa.

”Meski belum ada regulasi, SPP dan dua pungutan lain itu tidak dibenarkan untuk alasan apa pun. Regulasi akan kami keluarkan sepekan lagi,” kata Nuh.

Ketika sekolah di daerah ditanyakan alasan penarikan pungutan itu, kata Nuh, semuanya menjawab hal yang sama.

Ada empat landasan yang digunakan, yakni peraturan penerimaan siswa baru yang diterbitkan sekolah, keputusan bersama dengan komite sekolah, peraturan dari dinas pendidikan setempat, dan peraturan yang dikeluarkan sekolah merujuk pada peraturan daerah. ”Yang paling banyak digunakan sekolah adalah keputusan bersama dengan komite sekolah. Kami akan meninjau ulang semua peraturan itu,” kata Nuh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau