JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa tiga saksi, Rabu (3/8/2011), terkait langkah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang melaporkan M Nazaruddin dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Akan ada tiga orang yang dimintai keterangan. Nama-namanya saya belum tahu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri.
Patra M Zen, penasihat hukum Anas mengatakan, saksi yang akan diperiksa adalah para kader Partai Demokrat. "Semuanya pengurus PD (Partai Demokrat) untuk dimintai keterangan oleh penyidik hari ini," kata Patra melalui pesan singkat.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Anas sebagai saksi pelapor di Polres Blitar, Jawa Timur, atas permintaan Anas. Sikap Polri yang memenuhi permintaan Anas itu dinilai berbagai pihak tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Anas membuat laporan setelah tidak terima atas segala tuduhan Nazaruddin melalui Blackberry Massanger kepada wartawan. Belakangan, Nazaruddin melontarkan tuduhan dalam wawancara langsung di beberapa stasiun televisi dan via skype.
Nazaruddin menyebut Anas menerima suap terkait proyek wisma atlet Sea Games. Selain itu, kata Nazaruddin, Anas juga mengambil jatah uang Rp 7 miliar yang untuk media massa. Anas juga dituduh terlibat dalam kasus mega proyek Hambalang.
Tudingan lain yakni adanya politik uang dalam memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Nazaruddin menyebut Anas menghabiskan uang hingga 20 juta dollar AS yang didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang