JAKARTA, KOMPAS.com- Terdakwa Mindo Rosalina Manulang, meninggalkan perisdangan seusai mendengarkan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8/2011). Majelis Hakim menolak nota keberatan (esepsi) terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang