JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru terkait perkara dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum saat ini tengah melakukan gelar perkara membahas fakta apa saja yang didapat selama penyidikan.
"Dari hasil gelar akan diketahui. Nanti akan bertambah tersangkanya," kata Anton di Mabes Polri, Rabu ( 3/8/2011 ).
Anton mengaku belum tahu siapa calon tersangka tersebut. Seperti diketahui, saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka yakni Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Hasan diduga terlibat dalam pembuatan surat palsu MK dengan nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 .
Penyidik telah memeriksa belasan saksi, baik dari MK maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyidik juga telah melakukan rekonstruksi di berbagai tempat seperti di kantor KPU, MK, dan stasiun televisi Jak TV.
Saksi-saksi dari MK dan KPU juga telah dikonfrontasi penyidik lantaran ada perbedaan keterangan. Andi Nurpati, mantan Komisioner KPU yang paling banyak dikonfrontasi dengan pihak lain.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang