JAKARTA, KOMPAS.com-- Sudah saatnya dibentuk Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum untuk menangani persoalan penyelenggara pemilu kepala daerah di Kabupaten Puncak, Papua. Rusuh yang terjadi antarpendukung pasangan calon tidak bisa dilepaskan dari langkah KPU Kabupaten Puncak yang langsung menyatakan calon tertentu tidak memenuhi syarat dukungan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Kamis (4/8/2011), menyatakan, semestinya KPU Puncak menerima semua pendaftaran pasangan calon kepala daerah sepanjang masa pendaftaran masih dibuka. Pada periode itu, belum masuk pada keputusan soal keterpenuhan persyaratan pasangan calon. KPU baru akan tahu apakah calon memenuhi syarat atau tidak setelah dilakukan verifikasi.
"Istilahnya pada masa pendaftaran itu yang diperiksa adalah keterpenuhan persyaratan dukungan, jumlah suara sah atau jumlah kursi DPRD 15 persen atau tidak. Masalah ganda atau tidak ganda itu pembuktiannya saat verifikasi. Menurut saya, ada kesalahan prosedur dari KPU Puncak ketika langsung menyatakan calon tidak memenuhi syarat dukungan, untuk kasus partai ganda, pada saat pendaftaran," sebut Titi.
Karena itu, Titi berpandangan bahwa pembentukan Dewan Kehormatan KPU sudah bisa dilakukan tanpa perlu menunggu laporan. Dalam konteks organisasi, KPU Provinsi Papua harus menegakkan sanksi administrasi terhadap KPU Puncak. "Bahkan kalau perlu mengambilalih tahapan di pilkada Kabupaten Puncak sebab KPU Puncak sudah bisa dianggap tidak mampu menjalankan tahapan yang ada," pungkas Titi.
Pada akhir pekan lalu, terjadi bentrok di Puncak akibat penolakan pendaftaran salah satu pasangan calon dari Partai Gerindra. Alasan KPU setempat menolak adalah bahwa ada pasangan lain dari dari Partai Gerindra yang sudah lebih dulu mendaftarkan diri. Kelompok pendukung kedua pasangan calon terlibat saling serang. Kantor KPU Puncak terbakar dan setidaknya 18 orang tewas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang