MEDAN, KOMPAS.com — Tiga terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga Hamparan Perak dan terorisme divonis 9-10 tahun penjara, Kamis (4/8/2011). Saat ini masih ada lima terdakwa lagi yang menunggu pembacaan vonis.
Pautan dan Abdul Gani masing-masing dihukum 10 tahun penjara. Mereka dikenai Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Sutadi mengatakan, kedua terdakwa bersalah lantaran terlibat dalam perampokan Bank CIMB. Kedua terdakwa mengantar Wakgeng, terdakwa lain, beserta rekan-rekannya (telah tewas), ke Bank CIMB untuk merampok.
Sementara itu, Khairul alias Beben dijatuhi vonis 9 tahun. Majelis hakim tidak menemukan bukti keterlibatannya dalam perampokan Bank CIMB karena saat kejadian, tanggal 18 Agustus, dia berada di Tebing Tinggi. Namun, terdakwa terbukti memiliki pistol.
Ketua majelis hakim Muhammad menjerat Beben dengan Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang kepemilikan senjata api.
"Kami masih pikir-pikir tentang putusan ini. Masih ada tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap," kata kuasa hukum Beben, Rahman Sidik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang