JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, jika ditemukan unsur pidana dalam pemeriksaan terhadap pejabat atau pimpinan KPK terkait tudingan Muhammad Nazaruddin, akan diusut. Pengusutan akan dilakukan oleh bagian penindakan KPK.
"Kalau ada pelanggaran pidana akan diserahkan ke bagian penindakan," kata Abdullah Hehamahua, Ketua Komite Etik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (4/8/2011).
Abdullah juga mengatakan, pemeriksaan kepada sejumlah pihak akan dimulai, Selasa pekan depan. "Besok baru akan dirumuskan jadwal siapa-siapa yang akan diperiksa," katanya.
Menurut Abdullah, dalam rapat pertama Komite Etik, semua anggota sepakat korupsi adalah extra-oradinary crime. Oleh karenanya, komite sepakat memperkuat lembaga penegak hukum dengan cara melakukan proses pencarian kebenaran terhadap pimpinan KPK dengan cara yang obyektif, transparan, akuntabel.
"Baik kepada pimpinan, pegawai, atau orang luar. Besok pagi penyusunan jadwal, selasa minggu depan pemeriksaan," papar Abdullah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang