Kasus nazaruddin

Kalau Ditemukan Pidana, akan Diusut

Kompas.com - 04/08/2011, 16:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, jika ditemukan unsur pidana dalam pemeriksaan terhadap pejabat atau pimpinan KPK terkait tudingan Muhammad Nazaruddin, akan diusut. Pengusutan akan dilakukan oleh bagian penindakan KPK.

"Kalau ada pelanggaran pidana akan diserahkan ke bagian penindakan," kata Abdullah Hehamahua, Ketua Komite Etik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (4/8/2011).

Abdullah juga mengatakan, pemeriksaan kepada sejumlah pihak akan dimulai, Selasa pekan depan. "Besok baru akan dirumuskan jadwal siapa-siapa yang akan diperiksa," katanya.

Menurut Abdullah, dalam rapat pertama Komite Etik, semua anggota sepakat korupsi adalah extra-oradinary crime. Oleh karenanya, komite sepakat memperkuat lembaga penegak hukum dengan cara melakukan proses pencarian kebenaran terhadap pimpinan KPK dengan cara yang obyektif, transparan, akuntabel.

"Baik kepada pimpinan, pegawai, atau orang luar. Besok pagi penyusunan jadwal, selasa minggu depan pemeriksaan," papar Abdullah. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau