JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah telah mencantumkan lembaga pemberantasan korupsi dalam draf amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 yang telah selesai disusun. Namun, DPD belum memastikan nama lembaga pemberantasan korupsi, apakah tetap Komisi Pemberantasan Korupsi atau nama lainnya.
Perihal pencantuman lembaga pemberantasan korupsi dalam draf amandemen kelima UUD 1945 itu disampaikan Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Soeroso di Jakarta, Kamis (4/8/2011). "Sudah masuk di Bab XII A," katanya.
Lembaga pemberantasan korupsi itu menjadi salah satu dari lima komisi negara yang diusulkan masuk dalam konstitusi. Pencantuman itu dimaksudkan untuk memperkuat posisi lembaga pemberantasan korupsi.
"Kami ingin, KPK atau apa nanti namanya menjadi pilar dalam negara hukum Indonesia," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang