JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Yayasan Trisakti kembali melaporkan rektorat universitas swasta tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan melawan hukum terhadap eksekusi lahan tanah di kawasan Grogol yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Hari ini kami melanjutkan laporan minggu lalu, melaporkan Prayitno dan Advendi Simangungsong," kata kuasa hukum Yayasan Trisakti, M Utomo A Karim di Jakarta, Jumat (5/8/2011).
Utomo mengatakan, Yayasan Trisakti melaporkan Prayitno sebagai Ketua Senat Trisakti dan Advendi Simangunsong.
Pihak Yayasan Trisakti mengadukan Prayitno dan Advendi yang diduga menghalangi proses eksekusi lahan tanah oleh juri sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Surat Penetapan Nomor 05/2011/EKS.Jo.No.410/PDT.G/2007/PN.JKT.BAR.
Utomo menjelaskan terlapor juga mencoba menghalangi pelaksanaan proses hukum dengan segala cara termasuk mengerahkan massa.
"Bahkan terjadi insiden perobekan surat penetapan eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Utomo.
Tim kuasa hukum lainnya, Patra M Zein menyatakan, pihaknya akan melaporkan Prayitno dan Advendi yang melanggar Pasak 216 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Patra menyebutkan, awalnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah melayangkan surat teguran dua kali bernomor 05/2011 Eks.Jo.410/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR tertanggal 4 Februari 2011 dan Nomor 05/2011 Eks.Jo.410/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR tertanggal 23 Februari 2011.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 05/2011 Eks.Jo.No.410/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR tertanggal 23 Maret 2011.
Namun juru sita tidak berhasil mengeksekusi lahan karena mendapatkan perlawanan dari sejumlah kelompok massa, 19 Mei 2011.
Sebelumnya, Sekrektaris Umum Pengurus Yayasan Trisakti, Abi Jabar juga melaporkan Prayitno cs, ke Bareskrim Mabes Polri, terkait pemalsuan surat, 29 Juli 2011.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang