Sengketa lahan

Rektorat Trisakti Dilaporkan ke Mabes Polri

Kompas.com - 05/08/2011, 11:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Yayasan Trisakti kembali melaporkan rektorat universitas swasta tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan melawan hukum terhadap eksekusi lahan tanah di kawasan Grogol yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini kami melanjutkan laporan minggu lalu, melaporkan Prayitno dan Advendi Simangungsong," kata kuasa hukum Yayasan Trisakti, M Utomo A Karim di Jakarta, Jumat (5/8/2011).

Utomo mengatakan, Yayasan Trisakti melaporkan Prayitno sebagai Ketua Senat Trisakti dan Advendi Simangunsong.

Pihak Yayasan Trisakti mengadukan Prayitno dan Advendi yang diduga menghalangi proses eksekusi lahan tanah oleh juri sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Surat Penetapan Nomor 05/2011/EKS.Jo.No.410/PDT.G/2007/PN.JKT.BAR.

Utomo menjelaskan terlapor juga mencoba menghalangi pelaksanaan proses hukum dengan segala cara termasuk mengerahkan massa.

"Bahkan terjadi insiden perobekan surat penetapan eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Utomo.

Tim kuasa hukum lainnya, Patra M Zein menyatakan, pihaknya akan melaporkan Prayitno dan Advendi yang melanggar Pasak 216 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Patra menyebutkan, awalnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah melayangkan surat teguran dua kali bernomor 05/2011 Eks.Jo.410/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR tertanggal 4 Februari 2011 dan Nomor 05/2011 Eks.Jo.410/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR tertanggal 23 Februari 2011.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 05/2011 Eks.Jo.No.410/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR tertanggal 23 Maret 2011.

Namun juru sita tidak berhasil mengeksekusi lahan karena mendapatkan perlawanan dari sejumlah kelompok massa, 19 Mei 2011.

Sebelumnya, Sekrektaris Umum Pengurus Yayasan Trisakti, Abi Jabar juga melaporkan Prayitno cs, ke Bareskrim Mabes Polri, terkait pemalsuan surat, 29 Juli 2011.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau