SURABAYA, KOMPAS.com -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Juanda, Jawa Timur, mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis heroin. Bubuk heroin seberat 700 gram itu diselundupkan tersangka dengan cara ditelan.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Buhari Sirait menuturkan, tersangka berinisial LSC (18) adalah warga negara Malaysia. Ia membawa barang ilegal itu dari Malaysia dengan menumpang pesawat Air Asia, yang tiba di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 00.05 WIB, Sabtu (30/7/2011).
"Petugas mengawasi gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Petugas tidak menemukan narkotika di barang bawaannya. Namun dari foto rotgen, di perut pelaku terdapat benda-benda mencurigakan berbentuk bulat lonjong," ungkap Buhari, Jumat (5/8/2011).
Benda tersebut dikeluarkan dari tubuh tersangka secara bertahap, hingga akhirnya terkumpul 84 kapsul berisi bubuk berwarna kecokelatan yang ternyata adalah heroin. Beratnya sekitar 700 gram, dengan estimasi nilai sekitar Rp 3,4 miliar.
Menurut Buhari, karena membawa narkotika lebih dari 5 gram, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diserahkan ke Polda Jawa Timur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang