LPSK Ajukan Remisi bagi Agus Condro

Kompas.com - 05/08/2011, 14:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengajukan permohonan remisi terhadap Agus Condro Prayitno, whistle blower dalam kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.

Anggota Penanggungjawab bidang perlindungan LPSK, Teguh Soedarsono, mengatakan, permohonan remisi tersebut merupakan apresiasi dari keberanian Agus Condro dalam membongkar kasus korupsi yang juga melibatkan dirinya.

"Setelah dilakukan pemindahan tahanan dan Agus Condro menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan, LPSK segera akan ajukan permohonan remisi dan pembebasan bersyarat bagi Agus Condro sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Teguh dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (5/8/2011).

Sebelumnya, Kamis (16/6/2011), Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara kepada Agus Condro. Setelah sempat mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya hampir selama dua bulan, Rabu (3/8/2011), mantan anggota DPR periode 1999-2004 tersebut dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Alas Roban, Jawa Tengah.

Pemindahan itu berdasarkan permintaan Agus yang disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar. "Komitmen LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap Justice Collaborator tidak berhenti sampai pemindahan ruang tahanan bagi Agus Condro, LPSK akan melakukan langkah strategis lainnya," kata Teguh.

Seperti diberitakan kasus dugaan suap cek perjalanan yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 berawal dari "nyayian" Agus Condro. Dia lantas melaporkan kepada KPK soal penerimaan cek perjalanan dan mengembalikan cek senilai Rp 500 juta yang diterimanya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutus vonis 1 tahun tiga bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta untuk Agus. Lama kurungan untuk politisi PDI Perjuangan itu tak jauh berbeda dengan koleganya, Max Moein dan Rusman Lumbantoruan yang tidak mengakui perbuatannya juga tidak mengembalikan cek yang diterimanya. Max dan Rusman dihukum 1 tahun 8 bulan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau