Perundangan

Pengusaha Minta Revisi UU Kelola Sampah

Kompas.com - 05/08/2011, 15:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI) keberatan jika diwajibkan mengelola sampah dari hasil produk mereka.  Oleh karena itu, GIATPI minta agar pemerintah mengatur kembali Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.  

"Kami keberatan jika pasal dalam UU pengelolaan sampah tentang kewajiban bagi produsen untuk mengolah sampah yang dihasilkan jadi diterapkan," kata Ketua umum GIATPI Totok Wibowo, Jumat (5/8/2011), di Jakarta.

Menurut Totok, pemerintah seharusnya memfasilitasi pengadaan peralatan daur ulang kemasan yang sudah menjadi sampah. Apalagi, produsen plastik lembaran, tidak termasuk produsen minuman kemasan, sudah membayar pajak sampai Rp 1,2 triliun per tahun.

Proses daur ulang itu tidak dapat diserahkan kepada produsen karena tidak semua produsen memiliki kemampuan untuk mengumpulkan semua produknya yang sudah menjadi sampah, yang tersebar di berbagai kota. Jika tidak mampu mengumpulkan semua produk yang sudah menjadi sampah, ongkos daur ulang akan membengkak, karena tidak memenuhi skala ekonomi.

Kondisi itu akan berdampak pada kenaikan harga plastik di Indonesia. Pada gilirannya, kenaikan harga jual plastik akan mendorong inflasi dan menyebabkan produk Indonesia kalah dari produk impor.

Totok mengatakan, pasal 14, 15, dan 16  menjadi pokok keberatan produsen. Pada pasal 14 disebutkan, seluruh produsen (consumer good, makanan & minuman, peralatan rumah tangga, karung, kemasan, susu dan berbagai produk lainnya) diwajibkan untuk mengelola sampah produknya.

Pada pasal 15, apabila tidak mampu, maka akan ditunjuk Badan Pengelola yang mendapat sertifikasi dari Kemenneg Lingkungan Hidup untuk selanjutnya mengelola sampah tersebut.

Pada pasal 16 menyebutkan, apabila peraturan tidak ditaati, maka produsen akan dikenakan sanksi pidana dan denda. (*)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau