Anggaran

Dari Perencanaan ke Tender Bermasalah

Kompas.com - 05/08/2011, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lambatnya realisasi anggaran pemerintah disebabkan ada tiga titik hambatan yang menyebabkannya.

Satu-satunya aturan yang diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, ternyata tidak menolong.

"Ini sebetulnya sudah diatur di Perpres 54. Tetapi menurut saya, kami harus selalu mengevaluasi perpres ini. kalau nyata banyak hambatan kenapa tidak dirubah kalau itu memang menghambat. Kita kan ingin yang sederhana, cepat, transparan, dan akuntabel. Bukan njelimet," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (5/8/2011).

Menurut Hatta, titik kerawanan yang menyebabkan hambatan anggaran ada di tiga titik.

Pertama, perencanaan proyek terkait belanja modal dan infrastruktur. Itu harus didesain dengan baik, sebab sistem yang bekerja di Kementerian Keuangan tidak akan berjalan, jika pendukungnya kurang baik, dia selalu akan minta kelengkapan.

Kedua, hambatan pada proses pelelangan. Jika lelang tidak rapi dan tidak baik maka itu berpotensi menghambat.

Ketiga, pada proses penyelesaian atau pembayaran yang membuat proses pembiayaan berbelit-belit. "Itu bisa berbelit-belit, malah memperlambat. Itu membuat repot. Kami ingin cepat, tetapi bisa dipertanggungjawabkan," kata Hatta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau