JAKARTA, KOMPAS.com - Lambatnya realisasi anggaran pemerintah disebabkan ada tiga titik hambatan yang menyebabkannya.
Satu-satunya aturan yang diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, ternyata tidak menolong.
"Ini sebetulnya sudah diatur di Perpres 54. Tetapi menurut saya, kami harus selalu mengevaluasi perpres ini. kalau nyata banyak hambatan kenapa tidak dirubah kalau itu memang menghambat. Kita kan ingin yang sederhana, cepat, transparan, dan akuntabel. Bukan njelimet," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (5/8/2011).
Menurut Hatta, titik kerawanan yang menyebabkan hambatan anggaran ada di tiga titik.
Pertama, perencanaan proyek terkait belanja modal dan infrastruktur. Itu harus didesain dengan baik, sebab sistem yang bekerja di Kementerian Keuangan tidak akan berjalan, jika pendukungnya kurang baik, dia selalu akan minta kelengkapan.
Kedua, hambatan pada proses pelelangan. Jika lelang tidak rapi dan tidak baik maka itu berpotensi menghambat.
Ketiga, pada proses penyelesaian atau pembayaran yang membuat proses pembiayaan berbelit-belit. "Itu bisa berbelit-belit, malah memperlambat. Itu membuat repot. Kami ingin cepat, tetapi bisa dipertanggungjawabkan," kata Hatta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang