Dua Petinggi Usakti Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 06/08/2011, 01:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Yayasan Trisakti melaporkan dua petinggi Universitas Trisakti (Usakti) ke Mabes Polri karena dianggap menghalangi petugas yang melaksanakan eksekusi. Keduanya adalah HA Prayitno, Ketua Senat Usakti, dan Advendi, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti.

"Keduanya dianggap turut serta menghalang-halangi pejabat yang melaksanakan perintah undang-undang," kata Patra M Zen, kuasa hukum Yayasan Trisakti, kepada Kompas.com melalui hubungan telepon di Jakarta, Jumat (5/8/2011).

Tindakan keduanya dianggap melanggar Pasal 216 (menghalangi) juncto Pasal 55 (turut serta) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Prayitno dan Advendi dianggap berandil dalam gagalnya pelaksanaan eksekusi atas sembilan anggota rektorat Usakti pada 19 Mei lalu. Eksekusi sendiri sedianya dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung No 821 K/Pdt/2010.

Saat pelaksanaan, juru sita yang didampingi tim kuasa hukum yayasan menghadapi halangan dari kelompok massa yang berada di dalam area kampus yang berlokasi di Jalan Kyai Tapa No 1, Grogol, Jakarta Barat.

"Waktu itu bahkan terjadi perobekan surat eksekusi di depan gerbang (Trisakti)," kata Patra.

Sikap keduanya, menurut Patra, bisa mendatangkan preseden buruk bagi masyarakat. Pasalnya, suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diabaikan.

Aduan pihak Yayasan Usakti tercatat sebagai Laporan No Pol LP/498/VIII/ 2011. Ini menjadi laporan kedua tim kuasa hukum yayasan, setelah pada pekan lalu melaporkan pihak rektorat yang dianggap menggunakan dua surat palsu sebagai bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kedua surat dimaksud adalah surat dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 34/Pdt G/2011/PN Jkt Tim tertanggal 22 Juni 2011 itu memenangkan pihak rektorat dan menyatakan bahwa Universitas Trisakti adalah pembina, pengelola, dan penyelenggara satuan pendidikan tinggi Usakti.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau