Konsultasi rumah zakat (1)

2,5 Persen untuk Ibu Kandung = Zakat?

Kompas.com - 06/08/2011, 11:04 WIB

Tanya: Assalammualaikum, Pak Ustaz. Bisakah 2,5 persen dari gaji setiap bulannya diberikan kepada ibu kandung. Apakah itu bisa disebut telah mengeluarkan zakat profesi? Bagaimana dengan istri yang tidak bekerja, hanya menerima uang dari suami, apakah harus mengeluarkan zakat juga (suami sudah mengeluarkan 2,5 persen untuk zakat tiap bulan).

Apakah harta yang sudah sampai haulnya dan sudah dikeluarkan zakatnya, untuk tahun depannya dihitung kembali (maksudnya, apakah termasuk yang harus dikeluarkan zakatnya kembali?) Sekian, terima kasih atas jawabannya Pak Ustaz. Assalammualaikum. (Ade Adriani - Jakarta)

Jawab: Waalaikumsalam wr.wb. Ibu Ade, seorang istri adalah tanggungan suaminya. Dalam hal harta, sesuai dengan ketentuan Allah dalam Alquran bahwa harta istri adalah milik istri, sedangkan harta suami adalah milik keluarga. Dalam hal pengeluaran zakat, suami dan istri yang berpenghasilan dihukumi dan dihitung sebagai individu. Hak antara suami dan istri untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT adalah setara.

"Sungguh, laki-laki muslim dan perempuan muslim, laki-laki mukmin dan perempuan mukmin, laki-laki yang tetap dalam ketaatannya dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki yang jujur dan perempuan yang jujur, laki-laki yang sabar dan perempuan yang sabar, laki-laki yang khusyuk dan perempuan yang khusyuk, laki-laki yang bersedekah dan perempuan yang bersedekah, laki-laki yang berpuasa dan perempuan yang berpuasa, laki-laki yang memelihara kehormatannya dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki yang banyak menyebut (nama) Allah dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (Al-Ahzab: 35)

Hal ini menunjukkan bahwa suami dan istri dapat berlomba-lomba dalam kebaikan menunaikan zakat karena seorang istri juga berhak mendapatkan pahala yang sama dengan suaminya. Apabila harta suami atau harta istri sudah memasuki nisab zakat (batas terrendah dari kewajiban zakat), maka keduanya wajib menzakati hartanya masing-masing. Namun, apabila belum memenuhi nisab zakat, maka tidak diwajibkan menunaikan zakat.

Nisab zakat penghasilan ada dua jenis. Pertama, zakat penghasilan apabila ditunaikan per tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen apabila telah mencapai nisab (85 gram emas) dari total penghasilan bersih yang diterima setelah dikurangi total utang dan kewajiban. Jika asumsi emas per gram Rp 400.000, maka nisab zakat harta adalah 85 x Rp 400.000 = Rp 38.250.000 per tahun. Apabila penghasilan Ibu dikurangi total utang dan kewajiban mencapai Rp 38.250.000, maka Ibu wajib berzakat.

Kedua, apabila zakat penghasilan ditunaikan setiap bulan, maka zakatnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen apabila telah mencapai nisab (653 kilogram beras) dari total penghasilan bersih yang diterima setiap bulannya. Jika asumsi harga beras per kilogram adalah Rp 8.000, maka nisab zakat penghasilan adalah 653 x Rp 8.000 = Rp 5.224.000 per bulan. Apabila penghasilan bersih per bulan Ibu mencapai Rp 5.224.000 per bulan, maka Ibu wajib berzakat.

Begitupun Ibu Ade, apabila suami Ibu sudah berzakat dan Ibu tidak berpenghasilan, maka cukuplah suami Ibu yang menunaikan zakat penghasilan. Namun, Allah tidak menutup peluang Ibu untuk beramal. Ibu dapat berinfak atau berwakaf tunai untuk mendapatkan keberkahan harta atau uang bulanan atau uang harian yang diberikan oleh suami Ibu.

Tentang Haul Haul adalah kepemilikan harta dalam periode setahun. Apabila penghasilan atau harta Ibu sudah mencapai nisab dan sudah dimiliki selama setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Harta yang sudah dikeluarkan zakatnya tentu akan terambil beberapa persennya. Salah satu hal yang identik dengan zakat adalah harta berkembang.

Jadi, dengan zakat, Allah SWT akan memberikan berkah dan kemudahan agar penghasilan yang dizakati akan berkembang tiap tahunnya. Apabila tahun ini suami Ibu sudah berzakat dan tahun depan bisnis suami Ibu kembali berkembang dan memenuhi nisab zakat, maka suami Ibu wajib menunaikan zakat atas penghasilan yang didapat. Wallahua’lam.

(Rumah Zakat)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau