Nazaruddin Bisa Disidang In Absentia

Kompas.com - 07/08/2011, 11:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, dimungkinkan untuk disidang secara in absentia atau diadili tanpa kehadiran terdakwa. Pasalnya, pemerintah belum juga dapat membawa Nazaruddin kembali ke Indonesia.

"Kalau yang bersangkutan sama sekali tidak bisa dihadirkan, bisa saja dia di sidang in absentia," kata Chaerul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2011).

Chaerul mengatakan, sidang in absentia diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Syarat sidang in absentia, kata dia, adalah terdakwa tidak bisa dihadirkan karena melarikan diri.

Syarat lain, lanjut Chaerul, harus ada cukup bukti keterlibatan terdakwa. Melihat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini, kata dia, penyidik pasti memiliki cukup bukti keterlibatan Nazaruddin ketika ditetapkan tersangka.

Meski demikian, Chaerul berharap agar pemerintah tetap berusaha membawa kembali Nazaruddin. Pasalnya, keterangan dan bukti yang dimiliki Nazaruddin dapat digunakan untuk menjerat berbagai pihak yang diduga terlibat.

Seperti diberitakan, Polri melalui Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Sutarman, mengakui kesulitan membawa Nazaruddin kembali ke Indonesia. Pasalnya, yang bersangkutan menggunakan buku paspor asli namun dengan identitas palsu.

Dengan demikian, Nazaruddin dapat keluar masuk negara secara legal. Negara yang dituju Nazaruddin tak dapat membuktikan adanya pemalsuan identitas dalam paspor. Pembuktian itu hanya dapat dilakukan oleh negara yang mengeluarkan paspor. Masalahnya, kepolisian belum tahu Nazaruddin menggunakan nama siapa dan negara mana dalam paspor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau