PADANG, KOMPAS.com -- Ratusan pedagang dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pedagang Mahasiswa Peduli Pasar Raya, Kota Padang, Minggu (7/8/2011) menuntut diperhatikannya Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal itu disampaikan dalam demonstrasi ke DPRD Kota Padang yang bersamaan dengan rapat paripurna HUT ke-342 Kota Padang.
Tuntutan itu disampaikan menyusul rencana pembongkaran dan perobohan gedung-gedung pasar Inpres yang rusak setelah gempa bumi 30 September 2009. Juru bicara Gerakan Pedagang Mahasiswa Peduli Pasar Raya, Yogi Yolanda, pada Minggu itu menyampaikan selama ini Pemerintah Kota Padang tidak pernah menyertakan UU Penanggulangan Bencana sebagai bahan pertimbangan.
Kami minta pedagang diperlakukan sebagai korban bencana dan sesuai dengan UU Penanggulangan Bencana, kata Yogi. Saat ini pedagang menolak perobohan gedung Inpres II, III, dan IV karena dipandang akan menghilangkan hak pakai terhadap bangunan.
Menurut Yogi, hal itu setidaknya sudah terjadi pada pemrobohan gedung Inpres I yang kini sudah diganti dengan bangunan pasar terbaru. Para pedagang kehila ngan hak pakai dan mesti membeli kembali kios-kios yang ada dengan harga rekatif tak terjangkau.
Massa tetap menuntut agar gedung-gedung pasar Inpres cukup direhabilitasi saja tanpa perlu dirobohkan. Pasalnya berdasarkan kajian teknik Politeknik Negeri Padang gedung-gedung pasar itu tidak pernah dinyatakan rusak berat.
Hal itu ditambah dengan keanehan telah dikeluarkannya dua surat keputusan Walikota Padang mengenai penghapusan dan pembongkaran gedung Inpres II, III, dan IV pada 2009 dan 2010. Sementara uji kelayakan bangunan baru dilakukan pada 2011.
Dalam demosntrasi itu, sejumlah pedagang histeris. Jalan Sawahan ditutup dan truk bermeriam air disiagakan.
Rapat paripurna itu kemudian berakhir dengan sejumlah undangan yang terpaksa berjalan untuk menghindari massa yang memblokir pintu keluar. Termasuk Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang berjalan lebih dari 100 meter menuju mobilnya setelah diburu para pedagang.
Saya telah sampaikan pada sambutan, agar Walikota Padang memikirkan kembali rencana pembongkaran tersebut. Namun yang perlu diketahui, ini adalah wewenang Pemerintah Kota Padang, kata Irwan.
Wali kota menyerah
Setelah lebih dua jam melakukan aksi, dengan Wali Kota Padang Fauzi Bahar yang bertahan dalam Gedung DPRD Kota Padang, massa akhirnya ditemui. Dalam orasinya Fauzi mengatakan untuk menghentikan rencana perobohan dan pembangunan kembali gedung-gedung Inpres masih sangat tergantung pada DPRD Kota Padang.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Afrizal, yang juga hadir mengatakan saat ini anggaran untuk pembangunan kembali ge dung-gedung Inpres itu sebesar Rp 64,5 miliar yang berasal dari pemerintah pusat. Kalau untuk rehabilitasi, Walikota haru s mengajukan ke DPRD karena saat ini tidak ada anggaran untuk rehabilitasi. Hanya ada dana rehabilitasi rekonstruksi dengan pembangunan kembali sebesar Rp 64,5 miliar, katanya.
Menanggapi hal itu, Fauzi setuju untuk mengajukan anggaran rehabilitasi pasar. "Kalau sekedar mengajukan, saya akan mengajukan sekarang. Mengajukan anggaran untuk perbaikan, bukan pembangunan," katanya.
Fauzi juga menandatangani seluruh tuntutan mahasiswa dan pedagang di atas selembar materai. Tuntutan itu termasuk pembatalan rencana pembongkaran gedung Inpres II, III, IV dan penempatan kembali pedagang Inpres I.
Selain itu juga persetujuan untuk melibatkan pedagang kaki lima dalam upaya rehabilitasi pasar dan perbaikan di gedung fase VII.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang