Krisis utang as

Pemerintah RI Harus Bisa Petik Pelajaran

Kompas.com - 08/08/2011, 15:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat harus mengambil pelajaran dari krisis utang yang tengah melanda Amerika Serikat dan beberapa negara di benua Eropa. Utang telah menjadi isu sentral yang mengancam masa depan negara-negara di Eropa dan juga Amerika Serikat sebagai kekuatan ekonomi terbesar di dunia saat ini.

Dampak langsungnya terlihat saat ini, rakyat dan kaum pekerja menjadi korban utama kebijakan pengetatan dengan mengurangi berbagai bentuk subsidi dan anggaran sosial. Sebuah kondisi yang mereka ciptakan di negara-negara berkembang selama kurun waktu enam dasawarsa terakhir.

Demikian dikatakan Dani Setiawan, Ketua Sekretariat Nasional Koalisi Anti Utang (KAU), Senin (8/8/2011) dalam rilisnya.

Dikatakan Dani, besarnya porsi pembayaran utang dalam APBN telah menyandra kebijakan anggaran negara untuk dipr ioritaskan melayani kreditor asing dan para investor pemilik surat berharga negara.

Pada sisi efektifitasnya, secara internal, beban pembayaran utang menjadi pemicu terjadinya kontraksi belanja sosial, merosotnya kesejahteraan rakyat, dan melebarnya kesenj angan. Beban pembayaran utang telah mengurangi kemampuan negara untuk menstimulus perekonomian dengan dukungan pendanaan bagi pembangunan.

Besarnya beban pembayaran utang setiap tahun mengakibatkan berkurangnya alokasi anggaran pembangunan dan pengurangan subsidi bagi rakyat yang menjadi tanggung jawab negara.

Dalam lima tahun terakhir pembiayaan utang sangat dominan dan memberi kontribusi rata-rata 75,1 persen dari total pembiayaan dalam APBN. Selama ini, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) mendominasi pendapatan pembiayaan dari utang.

Penerbitan SBN tahun 2010 meningkat lebih dari 4 kali lipat dibanding tahun 2005 yaitu dari Rp 47,4 triliun ke Rp 178,0 triliun. Sedangkan penarikan pinjaman luar negeri tahun 2005 seb esar Rp26,8 triliun naik jadi Rp 70,7 triliun pada tahun 2010.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga Juni 2011, posisi utang pemerintah pusat telah mencapai Rp 1.723,90 triliun. Terdiri dari utang luar negeri Rp 589 triliun dan Surat Berharga Negara sebesar Rp1,135 triliun.

Selama triwulan pertama 2011, utang bertambah Rp 47 triliun dibanding posisi Desember 2010. Meningkatnya utang pemerintah disebabkan besarnya kebutuhan untuk menutup defisit anggaran dan membayar cicilan pokok utang luar negeri maupun surat berharga negara.

Besarnya beban pembayaran utang, menyebabkan pemerintah harus merogoh APBN. T ahun 2010, realisasi alokasi pembayaran cicilan pokok dan bu nga utang dalam APBN mencapai Rp215.546 trilun. Tahun ini, pemerintah juga merencanakan menambah alokasi pembayaran utang hingga Rp 249.727 triliun, atau meningkat sekitar Rp 35 triliun dari tahun 2010.

Koalisi Anti Utang mendesak DPR untuk menjalankan tugas konstitusional sesuai Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara untuk mencegah kebangkrutan negara akibat utang.

"Kami juga menilai diperlukan terobosan konstitusional untuk memaksa penyelenggara negara (pemerintah dan DPR) membuat kebijakan untuk membatasi pembayaran utang dalam APBN dan mengurangi nominal stok utang pemerintah secara signifikan," kata Dani.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau