JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengungkapkan, M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, akan digelandang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan jika benar tertangkap. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentu dibawa ke KPK. Kan dia buronan KPK. Yang menyampaikan red notice itu kan kami. Kasus yang ditangani kan kasus yang KPK tangani," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (8/8/2011).
Walau demikian, Johan belum dapat memastikan apakah saat ini Nazaruddin sudah dibawa ke Indonesia atau belum. Pihaknya belum mendapatkan informasi soal itu dari tim penyidik yang pergi ke Kolombia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan bahwa Polri, KPK, dan institusi terkait berhasil menangkap seseorang mirip Nazaruddin yang buron sejak 23 Mei itu di Cartagena, Kolombia, pada Minggu (7/8/2011) malam.
Menurut Johan, tim KPK bekerja sama dengan Polri dan Kepolisian Internasional bertolak ke Kolombia sejak Minggu. Awalnya, KPK mendapatkan informasi soal adanya pengguna paspor palsu di Kolombia yang ciri-cirinya mirip dengan mantan anggota DPR itu. Berdasarkan pernyataan Djoko, Nazaruddin berada di Kolombia menggunakan paspor atas nama M Syahruddin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang