Pendapat itu disampaikan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Agoes Poernomo (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) dan A Malik Haramain (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Senin (8/8). ”Pemilihan wakil kepala daerah memang tidak tercantum dalam UUD 1945. UUD hanya mengatur pemilihan kepala daerah,” kata Agoes.
Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 memang hanya menyebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Konstitusi sama sekali tidak menyebut wakil kepala daerah atau wakil gubernur, wakil bupati, maupun wakil wali kota. Menurut Agoes, jabatan wakil kepala daerah itu adalah jabatan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Meskipun demikian, pembedaan mekanisme pemilihan
”Persoalannya memang di legitimasi. Kalau nanti wakil kepala daerah harus menggantikan kepala daerah itu legitimasinya bagaimana? Karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakil kepala daerah dipilih DPRD,” ujarnya.
Malik menambahkan, bobot legitimasi pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat dengan pejabat publik yang dipilih oleh DPRD tentu berbeda sehingga wakil kepala daerah tidak bisa menggantikan atau melaksanakan tugas-tugas kepala daerah yang berhalangan tetap.
Malik tidak sependapat jika kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih terpisah. Menurut dia, kepala daerah tetap harus dipilih dalam satu paket sehingga keduanya tetap memiliki status dan bobot legitimasi sama.
Alasan untuk menjaga keharmonisan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diajukan DPD dinilai tidak tepat. ”Persoalan ketidakharmonisan itu bukan pada metode pemilihan, tetapi lebih pada kewenangan yang tidak jelas,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Malik, perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus mengatur kewenangan serta tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah secara jelas sehingga hubungan di antara keduanya tidak hanya didasari pada kesepakatan-kesepakatan politik, tetapi juga ada jaminan dari UU. Dengan demikian, konflik yang kerap terjadi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diminimalisasi.
Harus dipertahankan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Senin, mengatakan, pilkada sepaket dengan wakil kepala daerah tetap penting. Lebih dari sekadar pendamping, wakil juga memiliki fungsi katalisator politik, sosial, dan budaya.
Pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah merupakan bauran antara kelompok-kelompok sosial, agama, budaya, suku, dan politik dalam masyarakat yang terfragmentasi menjadi dua kelompok besar. Ada semacam pembagian representasi kelompok antara calon kepala daerah dan wakilnya. ”Fungsi ini sangat berjalan di Kalimantan Barat, Papua, Maluku, Kalimantan Tengah, dan banyak tempat di Indonesia Timur,” sebut Titi.
Menurut Titi, soal disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya yang selama ini dikeluhkan tidak harus diselesaikan dengan pemilihan tidak sepaket seperti usul DPD. Yang dibutuhkan untuk mengatasi persoalan itu adalah pengaturan pola hubungan di antara keduanya.
Namun, Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri justru menilai usul DPD lebih prospektif dan memungkinkan untuk diimplementasikan. Mekanisme itu memiliki kelebihan, yaitu akan ada dua sumber mandat kekuasaan, yaitu dari rakyat yang diemban kepala daerah dan dari DPRD selaku wakil rakyat yang diperoleh wakil kepala daerah. Namun, Ronald juga tidak memungkiri adanya potensi konflik antardua mandat kekuasaan.