Kpk

Komite Etik Prioritaskan Periksa Nazaruddin

Kompas.com - 09/08/2011, 09:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengatakan, Nazaruddin termasuk pihak yang menjadi prioritas pemeriksaan.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini menjadi tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, itu dinilai sebagai saksi kunci untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. Abdullah menyampaikan hal tersebut saat dihubungi, Selasa (9/8/2011).

"Tentu saja Nazaruddin menjadi tokoh kunci dan termasuk yang kami prioritaskan untuk diperiksa," katanya.

Nazaruddin tertangkap di Kolombia, kemarin. Menurut Abdullah, wajar jika Komite Etik memprioritaskan pemeriksaan terhadap Nazaruddin. Sebab, wacana dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah pejabat KPK dimunculkan oleh Nazaruddin.

Seperti diketahui, dari tempat persembunyiannya, mantan anggota DPR yang menjadi buron sejak 23 Mei itu menuding unsur pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan M Jasin, serta Deputi Penindakan Ade Rahardja merekayasa kasusnya. Belakangan Nazar juga menyebut Juru Bicara KPK Johan Budi pernah bertemu dengannya.

Menurut Nazaruddin, Ade, Chandra, dan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sepakat untuk menghentikan kasus dugaan suap wisma atlet hanya pada penetapan Nazaruddin sebagai tersangka. Sebagai gantinya, kata Nazaruddin, Anas akan memuluskan langkah Ade dan Chandra sebagai calon pimpinan KPK. Dalam seleksi calon pimpinan KPK, Chandra, Ade, dan Johan Budi tidak lolos dalam seleksi tahap kedua.

Untuk menindaklanjuti tudingan Nazaruddin tersebut, KPK membentuk Komite Etik yang akan memeriksa unsur pimpinan KPK dan sejumlah saksi. Sementara Ade dan Johan akan diperiksa Deputi Pengawasan Internal KPK.

Meskipun demikian, Abdullah belum dapat memastikan kapan Komite Etik memeriksa Nazaruddin. Komite Etik masih akan membahas rencana pemanggilan sejumlah saksi dalam rapat anggotanya. "Termasuk jadwal pemeriksaan untuk internal KPK," kata Abdullah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau