TANGERANG, KOMPAS.com — Gayus Halomongan Partahanan Tambunan, terdakwa perkara paspor palsu dengan nama Sony Laksono, akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (9/8) pukul 11.15.
Setelah lima menit berada dalam ruang tahanan kantor pengadilan itu, Gayus digiring menuju ke Ruang Sidang Utama. Wajah Gayus tanpa ekspresi ketika menuju ke ruang sidang. Bahkan, saat ditanya apakah dirinya siap menghadapi tuntutan, Gayus enggan buka mulut.
Dengan wajah tanpa ekspresi, ia terus melangkah. Seorang pengawal yang berada di belakang Gayus justru nyeletuk,"Ya, pasti siap dong."
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang