JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Nazaruddin diancam kurungan dua tahun karena menggunakan paspor asli milik Syarifudin.
Kepala Bagian Humas dan TU Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto yang ditemui di Jakarta, Selasa (9/8/2011), mengatakan, Nazaruddin melanggar Pasal 130 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang memberikan paspor Syarifudin juga dikenai Pasal 126 (B) yang diancam pidana kurungan lima tahun," kata Maryoto.
Dia menambahkan, berdasar data keimigrasian, Syarifudin keluar Indonesia tanggal 18 Juni 2011 ke Singapura dan kembali via Batam tanggal 27 Juni 2011. Sejak itu Syarifudin tidak keluar negeri lagi hingga ada penangkapan Nazaruddin di Kolombia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang