Nazaruddin ditangkap

Cermin Perbaiki Penanganan Kasus Korupsi

Kompas.com - 09/08/2011, 13:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penangkapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin semestinya menjadi cerminan dalam penindakan kasus korupsi di Indonesia.

Kasus yang melibatkan Nazar, tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games tersebut, memberikan banyak kesempatan untuk becermin soal pemberantasan korupsi.

"Saya selalu mengatakan, kalau kegagalan kita adalah becermin dari pengungkapan kasus korupsi," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar, Selasa (9/8/2011).

Zainal mencontohkan, pasti akan berhasil jika memang ada keseriusan mengejar dan mengupayakan pencarian buron di luar negeri. Keseriusan itu bisa dicontoh untuk buron dalam kasus korupsi lainnya.

"Nunun Nurbaeti dan yang lainnya harus jadi target berikutnya dari hasil becermin di kasus Nazar," sebut Zainal. Kasus yang membelit Nazaruddin juga mengharuskan adanya perbaikan sistem dan mekanisme yang tidak memungkinkan lagi perampokan uang negara, termasuk di antaranya untuk pembiayaan partai politik.

"Sekarang tugas negara untuk menjawab, tugas KPK dan penegak hukum untuk menjawab. Bahkan termasuk Partai Demokrat harus menjawab tantangan soal pembiayaan parpol," ujar Zainal yang saat dihubungi sedang berada di Semarang, Jawa Tengah.

Nazaruddin menjadi tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet untuk SEA Games. Setelah hampir 2,5 bulan buron, Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia,  Minggu (7/8/2011) malam.

Dari lokasi persembunyiannya, Nazaruddin sempat mencuatkan soal pembagian uang hasil proyek pembangunan wisma atlet yang melibatkan, antara lain, anggota DPR dari Partai Demokrat.

Nazaruddin juga menguak kembali kasus politik uang yang terjadi saat Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung dan proyek pusat olahraga di Hambalang dengan tudingan mengarah kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Penanganan kasus suap wisma atlet oleh KPK pun disebut Nazaruddin telah diintervensi oleh kekuatan politik dengan kompensasi Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, akan dijadikan sebagai pimpinan KPK periode mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau