YOGYAKARTA, KOMPAS.com -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta menyita ratusan botol kosmetik berbahaya dalam inspeksi mendadak yang digelar, Selasa (9/8/2011) di sejumlah toko dan swalayan di Kota Yogyakarta.
Kosmetik-kosmetik tersebut ditarik dari peredaran karena membahayakan tubuh. "Kosmetik-kosmetik tersebut mengandung zat-zat yang berbahaya bagi tubuh, seperti Merkuri, Hydroquinon, Merah K3, dan Merah K10. Zat-zat ini dilarang untuk dipakai sebagai bahan kosmetik karena bersifat karsinogenik atau memicu timbulnya penyakit kanker," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM DIY Zulaimah.
Selain menemukan kosmetik dengan kandungan zat berbahaya, petugas BPOM DIY juga mengamankan kosmetik-kosmetik yang tidak memiliki izin edar, kedaluarsa, dan rusak kemasaannya. Beberapa kosmetik yang diamankan adalah dua jenis krim pemutih yang mengandung zat berbahaya berjumlah 55 botol, 14 jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar berjumlah 189 botol, enam jenis kosmetik kadaluarsa berjumlah 32 botol, dan tiga jenis shampoo yang kemasaannya rusak berjumlah 142 kemasan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang