JAKARTA, KOMPAS.com — Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dijadwalkan bersaksi untuk Mohamad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Rosa yang juga terdakwa dalam kasus itu akan memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (10/8/2011).
"Ada lima sampai enam saksi yang akan dihadirkan. Namun yang paling penting, kesaksiannya Rosa," ujar kuasa hukum El Idris, Tommy Sihotang, saat dihubungi.
Menurutnya, sidang akan dimulai sekitar pukul 11.00. Tommy mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi jika keterangan Rosa mengarah pada hal-hal yang memberatkan Idris. "Kami sudah antisipasi, kami tunggu dia akan bilang apa soal Idris," ujarnya.
El Idris didakwa bersama-sama Rosa dan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 Ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dia diduga memberikan uang suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta anggota DPR, M Nazaruddin, masing-masing Rp 3,2 miliar dan Rp 4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Baik Wafid maupun Nazaruddin juga menjadi tersangka dalam kasus itu.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Rosa adalah pihak yang berperan memperkenalkan PT DGI dengan Wafid Muharam. Dia yang mengantarkan El Idris menyerahkan cek senilai Rp 3,2 miliar yang menjadi alat bukti suap kepada Wafid sesaat sebelum ketiganya tertangkap KPK.
Hal tersebut dilakukan Rosa atas perintah M Nazaruddin selaku atasannya. Nazaruddin memerintahkan Rosa mengawal pemenangan PT DGI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang