Nazaruddin tertangkap

Ekstradisi Nazaruddin Bisa Saja Gagal

Kompas.com - 10/08/2011, 13:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, satu hal yang perlu diantisipasi oleh pemerintah adalah Nazaruddin melakukan upaya hukum untuk mencegah proses ekstradisi dirinya.

Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memohon ke pengadilan setempat (yudikatif) agar Pemerintah (eksekutif) Kolombia menolak permintaan Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi Nazaruddin.

"Itu (upaya hukum Nazaruddin) bisa saja dilakukan. Karena upaya hukum ini pernah dilakukan oleh tersangka kasus BLBI, Hendra Rahardja, ketika Pemerintah Australia telah mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi dirinya. Hendra Rahardja ketika itu memanfaatkan upaya hukum yang tersedia baginya melalui pengadilan Australia," ujar Hikmahanto kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (10/8/2011).

Hendra Rahardja terlibat kasus korupsi BLBI Bank BHS. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian kasus pidananya gugur.

Menurut Hikmahanto, kemungkinan Nazaruddin melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Hendra Rahardja sangat besar. Pasalnya, Nazaruddin saat ini menggunakan jasa OC Kaligis yang juga merupakan pengacara yang digunakan oleh Hendra Rahardja.

"Tentu upaya hukum yang dimiliki oleh Nazaruddin tidak boleh disepelekan oleh pemerintah. Oleh karenanya pemerintah harus bertindak cepat dan antisipatif atas upaya hukum yang akan dilakukan oleh Nazaruddin," tuturnya.

Ditambahkan, pemerintah melalui perwakilannya di Kolombia perlu mencari tahu apakah upaya hukum yang dimiliki oleh Hendra Rahardja di Australia juga terbuka dan tersedia bagi Nazaruddin di Kolombia. Pemerintah juga perlu mempelajari argumen-argumen yang disampaikan oleh Hendra Rahardja yang kemungkinan besar juga akan digunakan oleh Nazaruddin.

"Selanjutnya, pemerintah harus mempersiapkan kontra argumen yang solid dan meyakinkan. Dan pemerintah juga perlu meyakinkan Nazaruddin bahwa opsi terbaik bagi dirinya adalah kembali ke Indonesia dan memanfaatkan opsi-opsi, termasuk perlindungan hukum bagi dirinya, yang tersedia," paparnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis pernah menggagalkan ekstradisi terhadap koruptor kasus BLBI Hendra Rahardja dari Australia dengan alasan Pemerintah Indonesia diskrimatif dan tahanan di Indonesia tidak menjamin keselamatan tersangka.

Dalam sebuah kesempatan, OC Kaligis sempat mengutarakan Nazaruddin siap perang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. Dia juga sempat menyatakan akan memasukan kasus kliennya tersebut di pengadilan Singapura.

"Dan, kalau misalnya nanti Nazar ditetapkan jadi tersangka, nanti kita akan masukan ke pengadilan Singapura. Kalau kasus ini dibuka di Singapura akan amat sangat mengerikan, karena di sana Indonesia itu tidak bisa berbohong," kata OC Kaligis di Jakarta, Selasa (28/6/2011).

Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia,  Minggu (7/8/2011) malam. Mantan politisi Partai Demokrat itu berada di Kolombia dengan menggunakan paspor bernama Syarifuddin yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Polonia, Medan.

Tim Polri dan KPK sudah berada di Kolombia untuk mengupayakan pemulangan Nazaruddin ke Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kolombia menargetkan pemulangan Nazaruddin akan dilaksanakan pekan ini setelah pihaknya selesai mengurus nota diplomatik terlebih dahulu.

___________________________

Video Nazaruddin Digiring Polisi Kolombia

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau